Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Megawati mengatakan bahwa prosedur revisi Undang-Undang MK tidak benar karena terkesan tiba-tiba.
Megawati mengatakan bahwa prosedur revisi Undang-Undang MK tidak benar karena terkesan tiba-tiba.
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyinggung soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Penyiaran dalam pidatonya saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP.
Megawati mengatakan bahwa prosedur revisi Undang-Undang MK tidak benar karena terkesan tiba-tiba.
merdeka.com
Dia mengaku bingung dengan revisi Undang-Undang MK yang tiba-tiba tersebut. Sampai dia bertanya kepada Ketua Fraksi PDIP DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.
“Saya sendiri sampai bertanya pada Pak Utut. Nah, saya tanya beliau, ‘Ini apaan, sih?’ Mbak Puan (Ketua DPR RI) lagi pergi, yang saya bilang ke Meksiko. Kok enak amat, ya?” ucap Megawati.
Di samping itu, Presiden Kelima RI itu juga menyinggung revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai melanggar esensi produk jurnalisme investigasi.
“Loh, untuk apa ada media? Makanya saya selalu mengatakan, ‘Hei, kamu itu ada Dewan Pers, loh. Lalu, harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik.’ Lah, kok, enggak boleh, ya, kalau ada investigasinya? Loh, itu, kan, artinya pers itu kan apa sih, menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah loh,” ujarnya.
Megawati pun bercerita kerap bercengkrama dengan awak media.
“Saya banyak teman dulu kan waktu PDI, wah saya sama pers itu suka makan lesehan itu di Kebayoran, nasi uduk. Enak banget sama wartawan-wartawan, muda-muda. Terus kan saya ajari, kamu kalau ini jadi pers yang betul,” katanya.
Dalam pidatonya, Megawati juga berbicara soal pemimpin otoriter populis. Berpijak pada pemikiran seorang pemikir kebhinekaan Sukidi, Megawati menyebut belakangan terjadi anomali dalam demokrasi di Indonesia yang melahirkan kepemimpinan paradoks dan otoritarian.
Dalam karakter kepemimpinan yang demikian, lanjut Megawati, hukum dijadikan pembenar atas tindakan yang sejatinya tidak memenuhi kaidah demokrasi. “Di sinilah hukum menjadi alat, bahkan pembenar dari ambisi kekuasaan itu. Inilah yang oleh para pakar disebut dengan autocratic legalism (legalisme otokratis),” sambung dia.
Rakernas V PDIP mengangkat tema "Satyam Eva Jayate, Kebenaran Pasti Menang" dengan subtema "Kekuatan Kesatuan Rakyat, Jalan Kebenaran yang Berjaya". Rakernas itu berlangsung hingga Minggu (26/5).
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun
Baca Selengkapnya"Mba Puan merupakan Ketua DPR selanjutnya sesuai dengan arahan dari Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Hasto
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaDPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaSebab, semakin banyak kementerian akan sulit untuk saling sinergi.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca Selengkapnya