Revisi UU Lalu Lintas, DPR Mau Pertegas Sepeda Motor Bukan Angkutan Umum?
Merdeka.com - Komisi V DPR tengah berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Salah satu yang menjadi pembahasan, sepeda motor bakal tegas dilarang menjadi transportasi umum.
Hal ini tentu akan mengundang reaksi masyarakat. Sebab saat ini, tren yang tengah digandrungi masyarakat menggunakan ojek online yang alat transportasinya yakni sepeda motor.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Mulyadi membenarkan wacana revisi UU LLAJ tersebut. Tapi belum pada tahap keputusan resmi, masih dibahas oleh berbagai pihak.
"Masih pembahasan usulan revisi, belum keputusan," kata Mulyadi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (19/2).
Isu larangan sepeda motor menjadi transportasi umum memang sejak lama. Hal itu sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Tapi Kemenhub tak mampu berbuat banyak karena fenomena ojek online yang menjadi tren beberapa tahun belakangan.
Mulyadi mengakui, sepeda motor memang bukan untuk dijadikan transportasi umum. Wacana ini mengemuka lagi, saat Komisi V DPR mengundang sejumlah ahli dan pakar untuk membahas revisi UU LLAJ tersebut. Salah satu alasannya, karena angka kecelakaan terbesar di jalan yakni sepeda motor.
"Kalau di UU sekarang kan memang bukan, sekarang ada usulan revisi UU, Komisi V masih mengundang narasumber akademisi untuk memberikan pandangan di RDPU," jelas anggota Dewan Pembina Gerindra itu.
Dalam UU LLAJ, sepeda motor tidak diatur sebagai transportasi umum. Setidaknya, syarat sepeda motor jadi transportasi umum itu telah gugur dengan pasal 77 ayat 4. Dalam UU ini, persyaratan pengemudi kendaraan umum juga teratur rigit.
Pasal 83 misalnya, mengatur tentang batas minimum pengendara transportasi umum untuk SIM A minimal 20 tahun. Mengetahui tentang pelayanan umum, fasilitas umum dan fasilitas sosial, tata cara mengangkut orang dan barang.
Sementara Gerindra, belum memutuskan apakah setuju dengan wacana sepeda motor bukan angkutan umum. Hal ini akan dibahas dalam rapat internal.
"Nanti akan ada pandangan fraksi, Gerindra akan bahas di internal fraksi dulu," tegas Mulyadi.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae menegaskan, komisi baru sebatas meminta pandangan dari para ahli terkait wacana motor dilarang jadi angkutan penumpang. Dia mengakui memang ada usulan tersebut dari para ahli yang dihadirkan.
"Ada yang menolak karena memang alasan keamanan, ada juga yang minta sebaiknya di lokalisir areanya. Misalnya hanya di perumahan saja boleh," jelas Ridwan Bae saat dihubungi merdeka.com.
Saat ini, belum ada keputusan resmi dari revisi UU LLAJ itu. Nantinya, dari minta pandangan dari para ahli, baru kemudian komisi akan membentuk panja.
"Jadi belum ada keputusan," kata Ridwan.
Baca juga:Dirut Freeport Rapat dengan DPR Bahas Pembangunan SmelterRUU Ketahanan Keluarga Beri Solusi Keluarga Rentan Karena Orangtua KerjaRUU Ketahanan Keluarga Larang Aktivitas Seks BDSM, Homoseksual dan LesbianPemerintah akan Serahkan Draf RUU Ibu Kota Baru ke DPR Pekan DepanBamsoet Soal Omnibus Law: Salah Ketik Biasa, Gitu Saja Kok RepotPPP Akui Ada Poin di RUU Ketahanan Keluarga Timbulkan Kontroversi
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya