Dia mengeklaim bahwa kemenangan Prabowo-Gibran tidak akan dapat mencapai 1 putaran jika Presiden Jokowi tak ikut cawe-cawe.
Advertisement
"Tiga argumen pokok kita proven, terbukti. Satu, pencalonan Gibran tidak sah, melanggar hukum dan konstitusi, dan itu sudah dikonfirmasi dengan ahli, dan mudah-mudahan logika ini akan diperkuat lagi dengan pemanggilan DKPP dan lain sebagainya,"
kata Refly di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).
merdeka.com
Advertisement
Selanjutnya, Refly menjelaskan soal digelontorkannya bansos untuk pemenangan calon tertentu. Bahkan, dia mengeklaim bahwa kemenangan Prabowo-Gibran tidak akan dapat mencapai 1 putaran jika Presiden Jokowi tak ikut cawe-cawe.
"Yang kedua, soal bansos proven. Bahkan, dengan pakai ekonometri bisa dihitung bahwa sesungguhnya kemenangan paslon 02 itu tidak mencapai 50% + 1 seandainya Jokowi tidak cawe-cawe plus bansosnya," ucapnya.
Advertisement
"Teman-teman lihat bagaimana Sirekap itu luar biasa, dia kacau, diperbaiki ratusan ribu kali, tapi tetap saja kemenangan 58% itu enggak berubah. Tiba-tiba hal yang kacau ini confirm sama dengan berjenjangnya, masuk akal enggak, sesuatu yang kacau bisa confirm dengan berjenjangnya? Maka kesimpulannya hanya satu saja, dua-duanya kacau, dua-duanya tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
merdeka.com