Polisi mengklaim penyitaan itu dilakukan untuk pembuktian kasus yang sedang diusut.
Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Sebelumnya, polisi telah menyita handphone Aiman setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong.
"Iya betul (disita) ya. Tapi terkait materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/2).
Advertisement
merdeka.com
Namun, Ade Safri tidak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penyitaan akun dan email tersebut. Dia mengklaim penyitaan itu dilakukan untuk pembuktian kasus yang sedang diusut.
"Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," jelasnya.
Dia menjelaskan penyitaan sudah ssesuai prosedur sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 ayat (1) KUHAP, Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e.
Penyitaan berlaku untuk benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud. Sebagai benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Advertisement
"Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya," ujar Ade.
Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone. Aiman melaporkan tindakan penyidik ke Divisi Propam Polri.
Selain ke Propam Polri, kubu Aiman melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM).
Sebab, menurut dia, adanya kerugian kepada Aiman atas klaimnya berstatus sebagai jurnalis. Aiman merasa, tindakan polisi justru mengancam kebebasan pers.