Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Kini tidak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan KPU belum mau berspekulatif mengenai putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024. Menurut Idham, KPU RI saat ini masih menunggu salinan resmi putusan itu terlebih dahulu.
Advertisement
KPU Tunggu Salinan Putusan MA
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file Putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024," kata Idham melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis (30/5).
Advertisement
KPU Koordinasi dengan DPR
Idham menambahkan, bila sudah menerima salinan putusan itu maka KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk Undang-Undang. Sebab diketahui, payung hukum soal batas usia adalah kewenangan DPR.
"Yang jelas KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk, KPU akan melaporkan (putusan MA) ke pembentuk Undang-Undang," jelas Idham.
Advertisement
KPU Godong RPKPU Pilkada 2024
Idham menjelaskan, sampai dengan saat ini KPU masih terus melakukan harmonisasi untuk menggodok rancangan peraturan KPU (RPKPU) untuk Pilkada 2024. Artinya, putusan MA soal pencabutan aturan batas usia pencalonan sebagai kepala daerah bakal menjadi poin perhatian.
“Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU Pencalonan Pilkada,” Idham menandasi.
Advertisement
Putusan MA
Diketahui sebelum ramai putusan MA terhadap KPU, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep digadang bakal maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta mendampingi Budi Djiwandono, keponokan Prabowo Subianto yang juga berstatus sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra.