Baca Juga
VIDEO: Kasad Emosi Tunjukkan Bukti Kejahatan di Lokasi Bencana Sumatera "Ada Orang Sebiadab ini!"
Advertisement
Hakim MK Saldi Isra Sebut Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Juga Melanggar Moral
Baca Juga
VIDEO: Panglima TNI Tunjukkan Kerja Keras Prajurit, 32 Jembatan Bailey Dibangun di Bencana Suamtera
Advertisement
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Hakim MK Saldi Isra dalam pertimbangannya menyebut bahwa perubahan batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun juga melanggar moral dan tidak adil.