Dicecar Hakim MK Izin dari Kampus Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Gelagapan

Eddy Hiariej yang jug mantan Wamenkum HAM tersebut tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim MK Suhartoyo.

Muhammad Genantan Saputra
Dicecar Hakim MK Izin dari Kampus Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Gelagapan
Dicecar Hakim MK Izin dari Kampus Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Gelagapan (Merdeka.com)

Eddy Hiariej yang jug mantan Wamenkum HAM tersebut tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim MK Suhartoyo.

Ahli dari Prabowo-Gibran, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej gelagapan ketika ditanya Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengenai izin dari kampus untuk menjadi ahli di sidang sengketa Pilpres 2024.

Ahli dari Prabowo-Gibran, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej gelagapan ketika ditanya Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengenai izin dari kampus untuk menjadi ahli di sidang sengketa Pilpres 2024.<br>
Dok. Istimewa

Mantan Wamenkum HAM tersebut tampak kebingungan menjawab Suhartoyo.

Hal itu terlihat dalam persidangan perselisihan hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Hal itu terlihat dalam persidangan perselisihan hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).<br>
Dok. Istimewa

Suhartoyo menanyakan itu ketika giliran Eddy ingin menyampaikan penjelasannya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Pak Eddy ini Prof izin dari kampusnya belum ada ya," kata Suhartoyo.

Di sini, Eddy terlihat bicara gelagapan. Eddy mengaku memang tidak mengajukan izin dari kampusnya.

Di sini, Eddy terlihat bicara gelagapan. Eddy mengaku memang tidak mengajukan izin dari kampusnya.
Dok. Istimewa

"Kami tidak mengajukan izin, jadi memang langsung ke sini," ucap Eddy.

Akhirnya, hakim Suhartoyo tetap mengizinkan Eddy menyampaikan pemaparannya.

Akhirnya, hakim Suhartoyo tetap mengizinkan Eddy menyampaikan pemaparannya.<br>
Dok. Istimewa

"Surat tugas kalau ingin (menjadi ahli) ya sudah nanti keterangannya kami yang menilai karena ini bagian dari kelengkapan formal," tukas Suhartoyo.

Rekomendasi