Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tengah serius membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang sertifikasi makanan sehat dan halal. Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan pangan bagi seluruh masyarakat. Raperda ini secara khusus akan menyentuh program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan di sekolah-sekolah.
Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin, Hj. Masriyah, menegaskan pentingnya regulasi ini. Menurutnya, Raperda ini diharapkan mampu memastikan adanya jaminan kesehatan dan kehalalan makanan yang beredar. Fokus utama juga diberikan pada makanan yang disalurkan melalui program MBG.
Program MBG yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto ini telah memberikan manfaat gizi kepada puluhan ribu siswa di berbagai tingkatan sekolah. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemenuhan kebutuhan makanan MBG menjadi krusial. Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan perhatian khusus melalui penyusunan aturan ini.
Advertisement
Advertisement
Urgensi Jaminan Kesehatan dan Kehalalan Makanan di Banjarmasin
Penyusunan Raperda Makanan Sehat Halal Banjarmasin ini didasari oleh kebutuhan mendesak akan perlindungan konsumen. Masyarakat berhak mendapatkan produk makanan yang terjamin kualitasnya. Sertifikasi ini akan menjadi standar bagi produsen makanan.
Hj. Masriyah menekankan bahwa Raperda ini tidak hanya untuk MBG semata. Namun, cakupan utamanya juga meliputi produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kota ini. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap seluruh sektor pangan.
"Raperda ini kita harapkan mampu memastikan adanya jaminan kesehatan dan kehalalan makanan, terutama untuk program MBG," ujar Masriyah. Pengawasan terhadap makanan yang disajikan dalam program MBG menjadi prioritas tinggi. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan setiap makanan yang sampai ke tangan siswa telah melewati standar kelayakan. Ini demi memastikan gizi anak-anak terpenuhi secara aman dan halal.
Advertisement
Masriyah menambahkan, "Tujuannya tidak untuk MBG semata memang dibuatnya aturan ini, utamanya untuk produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kota ini."
Advertisement
Langkah Strategis Penguatan Regulasi dan Pengawasan Pangan
Untuk memperkaya substansi Raperda Makanan Sehat Halal Banjarmasin, Pansus DPRD berencana melakukan studi banding. Daerah yang telah sukses menerapkan Perda serupa akan menjadi rujukan. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.
Selain studi banding, konsultasi intensif akan dilakukan dengan pihak-pihak terkait. Kementerian Kesehatan serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta akan menjadi tujuan konsultasi. Ini untuk memperkuat landasan hukum dan teknis Raperda.
Masriyah berharap, "payung hukum berupa Perda ini bisa menjamin kesehatan dan kehalalan setiap produk yang dijual, sehingga masyarakat tidak dirugikan." Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan. Serta meningkatkan standar kualitas produk makanan di Kota Banjarmasin secara menyeluruh.
Advertisement
Sumber: AntaraNews