Kemendagri Dorong Komitmen Kuat Percepat Penegasan Batas Desa Menuju Indonesia Emas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya komitmen kuat dalam percepatan penegasan batas desa. Sinergi pusat, provinsi, dan daerah krusial demi Indonesia Emas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemendagri Dorong Komitmen Kuat Percepat Penegasan Batas Desa Menuju Indonesia Emas
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya komitmen kuat dalam percepatan penegasan batas desa. Sinergi pusat, provinsi, dan daerah krusial demi Indonesia Emas. (AntaraNews)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan urgensi komitmen kuat dalam percepatan penegasan batas desa di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa yang berlangsung di Jakarta. Sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk pemerintah desa, menjadi kunci utama keberhasilan program ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Murtono, menekankan bahwa penegasan batas desa adalah amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beleid tersebut secara jelas menyebutkan bahwa kewenangan penetapan batas desa berada di tangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Upaya ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan target Indonesia Emas.

Meskipun demikian, data menunjukkan bahwa dari 75.266 desa di Indonesia, baru sekitar 14,4 persen atau 10.909 desa yang memiliki peraturan kepala daerah (perkada) tentang batas desa definitif. Kondisi ini menuntut percepatan dan dukungan lintas sektor agar penegasan batas desa dapat segera terealisasi secara menyeluruh.

Amanat Undang-Undang dan Tantangan Penegasan Batas Desa

Penegasan batas desa bukan sekadar administratif, melainkan amanat konstitusi yang tercantum dalam UU 6 Tahun 2014. Regulasi ini secara eksplisit menyerahkan kewenangan penetapan batas desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Setiap batas desa harus disahkan melalui Peraturan Bupati atau Wali Kota untuk legalitasnya.

Data Kemendagri menunjukkan bahwa dari total 75.266 desa di Indonesia, sebagian besar masih belum memiliki batas desa yang definitif. Angka 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Kesenjangan ini menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan desa.

Murtono menjelaskan bahwa kondisi ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Tanpa batas desa yang jelas, potensi konflik antar desa bisa muncul, serta menghambat perencanaan pembangunan yang akurat. Oleh karena itu, percepatan penegasan batas desa menjadi prioritas nasional.

Sinergi Lintas Sektor dalam Percepatan Batas Desa

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kemendagri mendorong adanya sinergi kuat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Murtono menegaskan bahwa penyelesaian batas desa tidak hanya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota semata. Pemerintah provinsi dan pusat juga memiliki peran strategis dalam memfasilitasi proses ini.

"Selain dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota yang memang memiliki kewenangan, namun juga dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah provinsi dan pusat," kata Murtono. Pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan berupa bantuan keuangan khusus atau fasilitasi teknis. Sementara itu, pemerintah pusat bisa menyalurkan bantuan melalui berbagai program.

Salah satu program yang mendukung percepatan penegasan batas desa adalah Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Melalui ILASPP, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kolaborasi ini menargetkan penyelesaian 5.000 batas desa hingga tahun 2029.

Program ILASPP ini dirancang untuk mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penegasan batas desa secara efektif. Sosialisasi dan rapat koordinasi teknis yang diselenggarakan Kemendagri merupakan bagian dari upaya ini. Peserta acara berasal dari perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi