KKP Beri Catatan Penting untuk Tata Ruang Laut Papua Barat Daya, Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan catatan krusial bagi penyusunan dokumen tata ruang laut di Papua Barat Daya, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghindari tumpang tindih kepentingan pemanfaatan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KKP Beri Catatan Penting untuk Tata Ruang Laut Papua Barat Daya, Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan catatan krusial bagi penyusunan dokumen tata ruang laut di Papua Barat Daya, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghindari tumpang tindih kepentingan pemanfaatan. (AntaraNews)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) terkait penyusunan dokumen rencana tata ruang pemanfaatan laut. Catatan ini disampaikan guna memastikan proses perencanaan berjalan efektif dan mengakomodasi berbagai kepentingan yang ada di wilayah perairan tersebut.

Direktur Jenderal Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Permana Yudiarso, di Sorong, menegaskan urgensi kolaborasi lintas sektor dalam menyepakati rencana pemanfaatan ruang laut. Hal ini menjadi krusial mengingat kompleksitas dan beragamnya aktivitas di perairan Papua Barat Daya.

Penekanan pada kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepentingan dalam satu kawasan yang terbatas. KKP berharap semua pihak terkait dapat berpartisipasi aktif demi tercapainya tata ruang laut yang harmonis dan berkelanjutan di PBD.

Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pemanfaatan Ruang Laut

Permana Yudiarso menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan rencana tata ruang laut Papua Barat Daya. "Catatan penting dari kami adalah agar seluruh peserta, baik perwakilan dari instansi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi vertikal, masyarakat hukum adat, maupun akademisi, dapat menyepakati rencana pemanfaatan ruang laut yang melibatkan banyak kepentingan," ujarnya.

Wilayah perairan Papua Barat Daya dikenal memiliki beragam fungsi dan aktivitas, mulai dari sektor perikanan, eksplorasi migas, hingga kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Keberagaman ini menuntut adanya perencanaan yang matang dan kesepakatan yang kuat antarpihak.

Oleh karena itu, kesepakatan bersama dianggap sangat vital guna menghindari konflik kepentingan yang mungkin muncul di kemudian hari. Permana Yudiarso menambahkan, "Wilayah laut kita terbatas. Jangan sampai tidak ada kesepakatan terkait dengan pemanfaatan itu." Kesepakatan ini akan menjadi fondasi bagi Pemerintah Provinsi PBD untuk melanjutkan ke tahap penyusunan rencana yang lebih teknis.

Integrasi dan Sinkronisasi Dokumen Tata Ruang

Rencana tata ruang laut yang disusun ini nantinya akan menjadi dasar integrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya. Integrasi ini memastikan bahwa perencanaan di darat dan laut saling mendukung dan tidak bertentangan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyiapkan peraturan daerah (Perda) RTRW yang komprehensif.

Perda RTRW tersebut akan berfungsi sebagai acuan bagi masyarakat dan para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi mereka di wilayah pesisir dan laut. Regulasi yang jelas dan terintegrasi akan memberikan kepastian hukum serta mendorong investasi yang bertanggung jawab.

Selain aspek integrasi, KKP juga menekankan sinkronisasi isu-isu strategis seperti batas wilayah, potensi konflik pemanfaatan, serta kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sinkronisasi ini memastikan bahwa dokumen tata ruang laut mendukung visi pembangunan daerah.

Permana Yudiarso menegaskan, "Dalam RPJMD sudah tergambar arah kebijakan pembangunan selama lima tahun. Karena itu, penyusunan dokumen tata ruang laut ini harus memperhatikan sasaran dan prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan." Hal ini penting agar perencanaan tata ruang laut selaras dengan arah pembangunan jangka menengah provinsi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi