Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta para bakal caleg untuk memenuhi syarat yang kurang. Sebab, masih banyak caleg yang dinyatakan belum lolos karena sejumlah permasalahan.
Sebanyak 89,81 persen dari total 10.323 bacaleg belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
"Yang namanya syarat itu bukan urusan kecil atau besar, harus dipenuhi," tegas Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6).
Advertisement
Cerita Anggota DPR Belum Penuhi Syarat Caleg karena Gelar Haji
Salah satu yang dirasakan oleh caleg petahana DPR RI dari PPP Achmad Baidowi. Alasannya gagal lolos verifikasi pertama karena urusan administrasi karena nama sebagai calon legislatif ditambah gelar haji, berbeda dengan nama di KTP.
"Apalagi yang tidak lolos hanya persoalan administratif, dan administratif tidak berat, contoh saya itu Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena nama yang saya daftarkan itu ada hajinya, karena itu minta keterangan gelar haji itu dari mana? Ini kan aneh, itu dinyatakan BMS," cerita politikus yang disapa Awiek di DPR, Jakarta, Selasa (27/6).
Lebih lagi masih ada masalah di surat kesehatan yang dilakukan berbeda dengan waktu yang diminta KPU. Awiek meminta KPU seharusnya lebih adil.
"Ini saya kira KPU harus fair ya. Yang begitu-begitu kan tidak siginifikan, masak gelar haji dipertanyakan dari mana? Sama gelar kiai haji itu ditanyakan, ini kok gelarnya ini dari mana? Dalam administrasi kependudukan tidak ada, tapi itu kan gelar umum di masyarakat Indonesia, moso kaya gitu mau ditanyakan, misalnya nama buya, TGH, yang begitu-begitu yang enggak lolos," tegas Awiek.
Advertisement
KPU Minta Penulisan Nama Caleg Berdasarkan KTP
Hasyim mengingatkan, KPU melihat penulisan nama hanya berdasarkan KTP. Kalau ada tambahan gelar seharusnya ada surat keterangan.
"Jadi yang dijadikan dasar penulisan nama adakah e-KTP jadi kalau ada misalkan ya ada tambahan gelar yang itu di luar e-KTP harus ada surat keterangan yang menunjukan bahwa namanya ada hajinya," ujarnya.
Hasyim meminta bakal caleg yang belum memenuhi syarat ini memberikan surat keterangan untuk dapat lolos syarat sebagai peserta pemilu.
"Maka kemudian pihak yang menerbitkan ijazah harus membuat surat keterangan bahwa nama pemegang ijazah ini sama dengan pemegang KTP yang dimaksud," tegas Hasyim.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com