Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Demokrat Dorong Parpol Tingkatkan Kualitas Caleg

Demokrat menilai keputusan MK tersebut tidak hanya disambut gembira partai politik. Namun juga menjadi kemenangan demokrasi bagi rakyat.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Demokrat Dorong Parpol Tingkatkan Kualitas Caleg
MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis. ©2022 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Partai Demokrat mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau mencoblos caleg. Demokrat berharap keputusan MK tersebut dijadikan partai politik meningkatkan kualitas caleg.

"Ini menjadi imperatif untuk semakin meningkatkan ikhtiar peningkatan derajat dan kualitas demokrasi. Termasuk bagi partai politik untuk meningkatkan pendidikan politik dan pengkaderan agar caleg-caleg yang akan menjadi wakil rakyat memiliki kompetensi yang memadai. Rakyat disajikan pilihan-pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas dan memiliki rekam jejak yang memadai," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Kamis (15/6).

Demokrat menilai keputusan MK tersebut tidak hanya disambut gembira partai politik. Namun juga menjadi kemenangan demokrasi bagi rakyat.

"Putusan MK yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup tentu disambut gembira oleh seluruh elemen bangsa, mulai dari penggiat demokrasi, masyarakat sipil, partai politik, terutama para caleg dan seluruh rakyat Indonesia," ujar Kamhar.

Demokrat Nilai MK Tetap Menjaga Marwah

Demokrat menganggap keputusan Pemilu 2024 ini mencerminkan marwah MK yang terlahir sebagai anak kandung dari reformasi. Di mana rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan.

"Putusan ini mencerminkan MK bisa menjaga marwah institusinya sebagai anak kandung yang lahir dari rahim reformasi. Jadi, kami menyambut baik dan mengapresiasi putusan MK ini," pungkasnya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos anggota legislatif tetap berlaku.

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada hari ini.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Kamis (15/6).

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra

Rekomendasi