Tolak Coblos Partai, DPR 'Pelototi' Langsung Putusan Sistem Pemilu Kamis Besok

Sidang uji materi sistem pemilu proporsional terbuka alias mencoblos caleg itu rencananya diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6) besok.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Tolak Coblos Partai, DPR 'Pelototi' Langsung Putusan Sistem Pemilu Kamis Besok
8 fraksi tolak sistem proporsional tertutup. ©2023 Merdeka.com/alma fikhasari

DPR selaku pihak terkait bakal menghadiri sidang putusan gugatan sistem Pemilu 2024. Sidang uji materi sistem pemilu proporsional terbuka alias mencoblos caleg itu rencananya diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6) besok.

"Iya, besok kami akan hadir tim kuasa DPR di MK," kata Anggota Komisi III DPR dari fraksi dari Gerindra, Habiburokhman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

Habiburokhman mengaku bakal menghadiri putusan sidang uji materiil sistem pemilu proporsional terbuka alias mencoblos caleg yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai kuasa hukum DPR bersama perwakilan Komisi III DPR lain.

Selain Habiburokhman, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem dan Golkar Taufik Basari dan Supriansa, bakal menghadiri sidang di MK tersebut.

"Yang lainnya saya enggak tahu. Mungkin ada kunker ke luar kota atau ke luar negeri dan ada juga yang sedang sakit. Sehingga yang baru konfirmasi hadir itu baru tiga orang tadi," kata Habiburokhman.

Tolak Pemilu Coblos Partai

Habiburokhman berharap MK memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka alias coblos caleg bukan partai. Menurut dia, sistem proporsional terbuka atau coblos caleg yang berlaku saat ini sebagai sistem terbaik.

Habiburokhman mendorong agar putusan MK mestinya bersifat open legal policy. Sehingga diserahkan kepada DPR untuk pengaturan lebih rinci.

"Karena itu sangat pas kalau ini dibahasnya di DPR, dan DPR kan sejauh ini memang proporsional terbuka dan tidak ada intensi untuk mengubahnya. Nah DPR itu kan wakil rakyat secara resmi. Bagaimana aspirasi rakyat yang lainnya? kita lihat di semua media massa, lembaga survei, di semua media sosial semuanya mayoritas proporsional terbuka," sambungnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini belum memastikan apakah bakal mengambil langkah hukum apabila MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup alias coblos partai.

Namun Habiburokhman mengingatkan MK bahwa DPR memiliki kewenangan anggaran apabila MK tetap bersikeras memutuskan untuk menggunakan sistem coblos partai.

"Ya saya hanya mengatakan kita dalam bernegara kan tidak serta merta hanya mengedepankan kewenangan, nanti bisa disebut sewenang-wenang. Kita harus memutus semua yang jadi tanggung jawab kita secara bijaksana. Apabila misalnya ada putusan satu lembaga tarolah pengadilan yang tidak pas, tidak adil bahkan merusak demokrasi," jelasnya.

"Lalu, menimbulkan masalah serius dalam demokrasi dan kehidupan bernegara kita kan DPR juga punya kewenangan untuk mengatasinya, ada kewenangan budgeting, kewenangan legislatif, ada kewenangan pengawasan nah itu kami akan melakukan semua hal. Ada kewenangan pengawasan, Nah itu kami akan melakukan semua hal-hal yang dimungkinkan secara UU sesuai dengan kewenangan kami tersebut," tambahnya.

DPR menegaskan bakal melalukan tugas pokoknya apabila nantinya putusan MK tidak sesuai dengan yang diharapkan yakni proporsional terbuka.

"Ya saya hanya menyampaikan yang umum tadi ya. Yang pasti DPR demi menyelamatkan demokrasi, demi selamatkan aspirasi rakyat, kami akan melakukan tugas pokok kami sebagaimana ketentuan yang ada," pungkasnya.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

Rekomendasi