Partai NasDem menolak tegas sistem pemilu proporsional tertutup alias mencoblos gambar partai politik bukan caleg. NasDem berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil sistem pemilu proporsional terbuka alias mencoblos caleg yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 untuk diterapkan di Pemilu 2024 mendatang.
"(Soal MK) Ya MK sendiri kalau mau aman, ya enggak usah ngumumin. Pakai lagi 2019 proporsional terbuka," kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni kepada wartawan di gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6).
NasDem menilai apabila MK tetap memutus sistem pemilu proporsional tertutup akan menimbulkan kegaduhan. Selain itu, para calon anggota legislatif bakal mundur dalam kontestasi Pileg 2024 mendatang.
"Ya memutuskan-memutuskan yang lama aja sudah, jangan memutus proporsional tertutup. Nanti ribut republik ini, bukan ribut pada partai NasDem doang loh, semua partainya akan berlaku sama," ujar dia.
Berita Pemilu 2024 lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com
Advertisement
Gugatan Pemilu 2024
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan sidang uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap sistem proporsional terbuka yang digugat. Usai sidang terakhir pada 25 Mei 2023, MK menyatakan siap memberikan putusan dalam jangka waktu sepekan setelahnya.
Gugatan sistem pemilu tertutup sebetulnya sudah ditolak secara resmi oleh mayoritas partai di Parlemen. Hanya PDIP yang bersikeras ingin membuat sistem pemilihan kembali menjadi tertutup.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com