Aksi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Tolak Peraturan KPU di Bawaslu

Kelompok Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menggelar aksi penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Bawaslu. Dalam aksinya mereka menolak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap Dapil.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Aksi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Tolak Peraturan KPU di Bawaslu
Kelompok Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan membawa poster saat menggelar aksi penolakan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (8/4/2023). ©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi