Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mendapat laporan terkait safari politik Anies Baswedan di sejumlah wilayah di Indonesia. Bawaslu menilai, tindakan itu memang kurang etis dan dapat dipandang menjadi kampanye terselubung.
Kegiatan itu juga terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang.
"Publik telah mengetahui bahwa Anies Baswaden merupakan bakal calon presiden yang akan diusung oleh gabungan partai tertentu, sehingga aktivitas safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai aktivitas mengkampanyekan atau setidaknya mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elaktabilitasnya nanti di Pemilu 2024," tulis Bawaslu lewat siaran pers diterima, Jumat (16/12).
Bawaslu menambahkan, tindakan Anies dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu. Safari politik, lanjut Bawaslu, hakikatnya memang bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai dan calon presiden yang akan diusung.
Meski dinilai kurang etis dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan, namun tindakan menyosialisasikan diri sebelum masa kampanye adalah sah. Asalkan ditempuh melalui cara-cara yang sesuai UU Pemilu.
"Bahwa semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye," tegas Bawaslu.
Bawalu meminta, agar setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.
"Ini untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran yang dapat mencederai keadilan pemilu dan dalam rangka menjaga dan merawat prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas," Bawaslu memungkasi.
Advertisement
Berikut empat poin imbauan Bawaslu:
1. Sekalipun belum ada calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu.
2. Setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye, tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.
3. Partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speach) menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses.
4. Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu.
Reporter: M Radityo