101 Kepala Daerah akan habis masa jabatannya tahun di 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu bakal diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana berharap agar seluruh Pj diisi oleh ASN yang memiliki kualifikasi khusus seperti Sekretaris Daerah. Alasannya, Sekda memahami tentang kebutuhan daerah.
"Kami di KoDe Inisiatif memandang untuk penjabat adalah ASN yang memang memiliki kualifikasi khusus atau jabatan tertentu, misalnya sudah setingkat Sekretaris Daerah, selain merupakan jabatan tertinggi di daerah setelah kepala daerah, pemahaman Sekda tentang kebutuhan daerah juga kami rasa tidak perlu diragukan kembali," katanya lewat pesan tertulis, Rabu (5/1).
Advertisement
101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan
Diketahui, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ‘nganggur’ dua tahun menunggu Pilkada.
UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.
Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya. Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.