MPR: Skor Demokrasi di Indonesia Turun Karena Aturan Batasi Kebebasan Warga

Lestari mengatakan, masih banyak aturan membatasi warga seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
MPR: Skor Demokrasi di Indonesia Turun Karena Aturan Batasi Kebebasan Warga
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. ©2019 Merdeka.com

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, penurunan skor demokrasi di Indonesia dalam lima tahun terakhir bukan hanya faktor pandemi. Lestari mengatakan, masih banyak aturan membatasi warga seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mengutip laporan Economist Intelligence Unit (EIU), demokrasi di Indonesia meski masih di atas rata-rata skor dunia, tetapi skor penurunan dalam lima tahun terakhir termasuk yang terbesar.

"Faktor utama penurunan itu bukanlah pandemi, tapi aturan-aturan yang membatasi kebebasan warga, seperti UU ITE," ujar Lestari dalam keteranganya tentang refleksi akhir tahun 2021, Jumat (31/12).

Lestari mengatakan, selama pandemi kasus penangkapan pengguna internet meningkat. Seiringin peningkatan jumlah pengguna internet dan interaksi orang sangat intens saat pandemi. Kasus itu terkait ujaran kebencian, hoaks maupun pencemaran nama baik.

"Selama pandemi, kasus-kasus penangkapan terhadap pengguna internet meningkat. Angka ini seiring dengan peningkatan jumlah pengguna internet dan interaksi orang secara online yang sangat intens selama pandemi. Sebagian besar kasus terjadi terkait penggunaan media sosial, baik akibat ujaran kebencian, penyebaran hoax, maupun pencemaran nama baik," jelasnya.

Kinerja Legislasi Buram

Anggota Majelis Tinggi NasDem ini juga menyoroti kinerja legislasi DPR RI yang buram. Dari 37 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas 2021 hanya dapat diselesaikan 8 RUU. Yaitu, revisi UU Kejaksaaan, revisi Undang-Undang Jalan, revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta tiga RUU mengenai Pembentukan Pengadilan di beberapa daerah.

RUU yang disahkan juga bukan RUU yang memiliki relasi kuat dengan pemenuhan hak konstitusional rakyat. Misalnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

"Bahkan RUU tersebut tidak dapat ditetapkan hanya terkait dengan persoalan-persoalan teknis harmonisasi kemudian menjadi terabaikan. Kedua, tidak ada penentuan skala prioritas dalam setiap daftar prolegnas sehingga semakin melemahnya semangat kebangsaan yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945," ujar Lestari.

Rekomendasi