Partai Demokrat membantah bila Kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan AD/ART hasil Kongres V Demokrat Tahun 2020 tidak sah. Menurutnya, kubu Moeldoko melakukan kebohongan.
"Bohong kalau kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020 tidak sah. Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh Negara melalui SK Menkum HAM dan sudah tercatat di lembar negara," kata Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Kamis (11/3).
Menurutnya, pengesahan itu telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh KemenkumHAM. Bahwa berkas hasil Kongres 2020 sesuai dengan pasal-pasal terkait di UU Parpol tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol tahun 2011.
"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah, berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-starnya. Serta menganggap KemenkumHAM tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.
Zaky menegaskan, bahwa pelaku gerakan pengambilalihan kekuasaan partai Demokrat sudah keterlaluan. Menurutnya, sikap kubu Moeldoko sudah mencoreng KemenkumHAM.
"Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina MenhumHAM dan staf serta menuduh KemenkumHAM tidak cakap melaksanakan tugasnya," katanya.