Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akhirnya bersuara terkait polemik kewarganegaraan bupati terpilih kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient Patriot Riwu Kore.
Bawaslu menggelar konferensi pers terkait polemik itu melalui aplikasi zoom, Kamis (4/2) petang. Menurut Bawaslu, pihaknya telah meminta kepada Mendagri agar pelantikan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore untuk ditunda.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya tidak kecolongan terkait persoalan ini.
“Kita tidak kecolongan, tetapi kita masih mendalami persoalan kewarganegaraan yang bersangkutan, sehingga kita minta ke Mendagri untuk ditunda pelantikannya,” Jelasnya.
Permintaan penundaan tersebut disampaikan karena Bawaslu membutuhkan waktu untuk mengkaji kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, sambil membuat rekomendasi-rekomendasi selanjutnya.
Bawaslu RI juga enggan menjawab apakah yang bersangkutan bisa didiskualifikasi dari proses Pilkada Sabu Raijua yang dilaksanakan pada 9 Desember 2021 silam.
“Kita belum bisa mengeluarkan rekomendasi lanjutan. Karena masih melakukan kajian-kajian terhadap kewarganegaraan yang bersangkutan. Apakah nanti didiskualifikasi atau tidak, kita belum tahu,” ujar Siregar.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menegaskan pihaknya telah melaksanakan proses Pilkada di Sabu Raijua secara benar sesuai aturan.
“Kita temukan informasi dan kita rekomendasikan kepada KPU untuk melakukan klarifikasi. Kita juga bersurat ke Amerika Serikat dan ternyata jawaban dari sana bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat,” tandas Abhan.
Bawaslu RI berjanji akan mengeluarkan rekomendasi jika sudah menemukan titik terang persoalan kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore.