Giliran Kubu Habsi-Irwan Gugat Keabsahan Ijazah Lawannya di Pilkada Mamuju

Tim penasihat hukum Paslon Habsi-Irwan (HI), mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada ke Bawaslu, terkait keabsahan ijazah yang digunakan oleh calon wakil bupati Mamuju Ado Mas'ud yang berpasangan dengan Sutina.

Ahmad Udin
Oleh Ahmad Udin - Reporter
Giliran Kubu Habsi-Irwan Gugat Keabsahan Ijazah Lawannya di Pilkada Mamuju
Irwan Pababari salam damai dengan Ado Masud. ©2020 Merdeka.com/Ahmad Udin

Tim penasihat hukum Paslon Habsi-Irwan (HI), mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada ke Bawaslu, terkait keabsahan ijazah yang digunakan oleh calon wakil bupati Mamuju Ado Mas'ud yang berpasangan dengan Sutina.

Tim kuasa hukum 'Koalisi Kerakyatan' Habsi - Irwan terlihat mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju sekitar pukul 13.30 Wita, Senin (28/9) dengan membawa sejumlah alat bukti laporan dalam map.

Penasihat hukum HI, Akriadi mengatakan, hari ini pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa terkait ijazah salah satu paslon yang dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai prosedur.

"Materi gugatan yang kami sampaikan hanya mengenai persoalan ijazah tersebut. Karena sesuai persyaratan yang ditentukan dalam pasal 7, di mana ada salah satu syarat yang kami anggap tidak terpenuhi. Sehingga dokumen lainnya akan mengikuti tidak terpenuhi syaratnya, karena tidak sesuai dengan identitas yang bersangkutan," kata Akriadi kepada Merdeka.com

Soal pernyataan Bawaslu, beberapa waktu lalu melalui kajian yang dilakukan oleh Gakkumdu, yang menyebutkan keabsahan ijazah paslon, Akriadi mengungkapkan, bahwa pihak Gakkumdu hanya melakukan pencocokan nama di ijazah yang dikeluarkan oleh pihak kampus dengan yang ada di KTP.

"Hal itulah yang akan kami uji kembali secara hukum, apakah cara mendapatkan ijazah tersebut sudah sesuai prosedur. Kan jelas L2DIKTI itu membuat aplikasi untuk pengecekan. Nah, kenapa tidak dilakukan itu, padahal undang-undangnya kan sudah menjamin hal itu," jelas Akriadi.

Dia mempertanyakan, persoalan penginputan data oleh pihak kampus kenapa tidak dilakukan?

"Saat ini kami mengajukan lima bukti untuk membuktikan persoalan itu, dan nanti akan ada tambahan. Dan nanti di persidangan baru kami buka semua bukti-bukti tersebut. Harapan kami, nantinya Habsi-Irwan dapat ditetapkan sebagai calon tunggal karena Sutina-Ado itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon," ungkap Akriadi

Di tempat yang sama ketua Bawaslu, Rusdin mengatakan, soal permohonan penyelesaian sengketa yang dilayangkan oleh tim kuasa Hukum Koalisi Kerakyatan Habsi-Irwan, pihaknya belum bisa memberikan komentar dikarenakan akan dilakukan pemeriksaan berkas terlebih dahulu oleh tim pemeriksa. Jika telah dinyatakan lengkap maka berkas akan segera registrasi.

"Kami hanya diberi waktu 12 hari setelah diregistrasi. Jadi kalau hari ini sudah diregistrasi, maka terhitung 12 hari ke depan kami akan jadwalkan penyelesaian musyawarahnya karena ini ruangnya sengketa berarti dia harus diselesaikan lewat musyawarah," pungkasnya.

Rekomendasi