Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, menyerukan kepada para pasangan calon (paslon) Calon Bupati (cabup) dan Calon Wakil Bupati (cawabup) Kabupaten Tasikmalaya agar memperbanyak kampanye di pandemi Covid-19 secara online. Hal tersebut diungkapkan mengingat peraturan KPU saat ini kampanye tatap muka ditiadakan.
"Ada yang berbeda sekarang dalam tahapan kampanye di masa pandemi yang akan dimulai pada tanggal 26 September 2020. Para paslon diminta memakai media kampanye daring selain baliho dan spanduk. Dalam peraturan KPU sekarang sudah tidak ada lagi kampanye tatap muka," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, Kamis (24/9).
Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri, terdapat empat paslon yang bertarung memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati. Keempat paslon tersebut, nomor urut 1 Azis Rizmaya Mahfud-Haris Sanjaya, nomor urut 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, nomor urut 3 Cep Zamzam Nur-Fadil Karsoma dan nomor urut 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos.
Zamzam mengatakan bahwa kalau dalam prosesnya nanti para paslon tidak mematuhi protokol kesehatan, dipastikan akan langsung dikenakan sanksi. Keempat paslon, disebutnya sudah menandatangani pakta integritas akan mematuhi tahapan Pilkada sesuai protokol kesehatan.
"Fakta integritas yang disepakati oleh keempat paslon ini bersifat wajib dan jika melanggar bisa disanksi tegas. Kita juga sebagai penyelenggara (KPU) tidak ingin ada klaster Pilkada di Tasikmalaya. Makanya semua harus tunduk dan taat pada aturan protokol kesehatan yang telah disepakati bersama," katanya.
KPU di daerah, disebutnya akan selalu memantau setiap informasi atau aturan baru yang dimungkinkan akan muncul dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan pendami Covid-19. Setiap informasi tersebut pun akan langsung disampaikan kepada setiap paslon dan tim pemenangannya.