Putusan PTUN Administratif, Evi Novida Ginting Dianggap Tetap Langgar Etik

Veri menjelaskan, putusan PTUN yang membatalkan Keppres Presiden Jokowi soal pemecatan Evi sifatnya administrasi. Sementara putusan DKPP yang menjadi dasar Keppres pemecatan merupakan ranah etik.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Putusan PTUN Administratif, Evi Novida Ginting Dianggap Tetap Langgar Etik
Komisioner KPU Pusat Evi Novida Ginting Manik. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menilai, putusan PTUN dan pelanggaran kode etik mantan Anggota KPU Evi Novida Ginting dua hal berbeda.

Veri menjelaskan, putusan PTUN yang membatalkan Keppres Presiden Jokowi soal pemecatan Evi sifatnya administrasi. Sementara putusan DKPP yang menjadi dasar Keppres pemecatan merupakan ranah etik.

DKPP mengeluarkan putusan No 317-PKE-DKPP/X/2019 yang meminta Evi Novida Ginting diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Ada dua hal yang berbeda antara administrasi sebagai anggota KPU. Namun etik itu yang masih menjadi persoalan dan itu yang menjadi ganjalan untuk Evi. Sedangkan Keppres itu konsep administrasinya. Makanya saya memilih dua hal itu berbeda, karena terdapat administrasi dan etik," jelas Veri saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7).

Veri mengatakan, apabila pemerintah tak ajukan banding atas putusan PTUN, maka Evi sah kembali menjadi anggota KPU.

"Jika Presiden tak ajukan banding berarti final. Nah soal finalnya putusan PTUN ini memang berkaitan dengan administrasi pemberhentian yang dianggap cacat hukum. Sebab, objek pemberhentiannya sendiri adalah Keputusan Presiden," ujar Veri.

Kalau tidak ada upaya banding, kata dia, artinya administrasi pemecatan dibatalkan oleh keputusan PTUN.

Putusan PTUN

Diketahui, melalui putusannya, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi seluruhnya. Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya pemecatan Evi.
Ada lima butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu. Bunyinya:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Rekomendasi