Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri marah besar. Dia tak terima jagoannya, Marianus Sae di Pilgub NTT 2018 lalu ditangkap KPK. Hal ini baru diungkap Mega saat mengumumkan sejumlah calon kepala daerah yang diusung PDIP di Pilkada 2020.
Megawati yakin, penangkapan Marianus itu pesanan. Meski dia tak menyebut, siapa yang memesan agar jagoannya tersebut ditangkap KPK di tengah pertarungan Pilkada NTT.
"Ketika Pilkada NTT, coba bayangin, hanya tinggal beberapa hari, tahu-tahu yang namanya Marianus Sae langsung dinyatakan, dak (tersangka)," ujar Mega di kantor di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (19/2).
Dalam Pilkada NTT tersebut ada empat calon yang maju. Mereka adalah Viktor Laiskodat-Josef Nae Soi (NasDem, Golkar, Hanura). Kemudian, Marianus Sae-Emilia Nomleni (PDIP-PKB). Selanjutnya Esthon Foenay-Christian Rotok (Gerindra, PAN). Terakhir, Benny K Harman-Benny Alexander (Demokrat, PKS, PKPI).
Akibat operasi KPK tersebut, Emilia Nomleni harus bertarung sendirian tanpa didampingi Cagub yang ditangkap KPK. Hasilnya, Viktor-Josef memenangkan petarungan dengan perolehan 35,60 persen. Marianus Sae-Emilia diurutan kedua dengan 25,64 persen.
"Saya bilang pada KPU-nya, itu tidak fair, bagaimana tinggal tiga hari atau berapa hari langsung saja diangkut. Dan itu pesanan. Ya saya bilang yang fair kenapa toh ya. Kalau memang mau anak-anak saya diambil, ya itu waktu sekarang ini (jauh sebelum hari pemilihan). Fair, tapi ya jangan ada pesanan," ujarnya.
Presiden RI ke-5 itu mengaku marah besar anak buahnya dicokok KPK. Bahkan, Megawati hampir mengumpat lembaga antirasuah.
"Tahu enggak. Hampir dari mulut saya ini keluar, keluar kata-kata kotor. Karena saking jengkelnya saya. Dipikir enak saja, nyari orang. Saya tahan saja. Coba, jangan gitu lah, main yang fair lah. Katanya Pancasila," tukas Megawati.
Advertisement
Marianus yang masih berstatus sebagai Bupati Ngada itu ditetapkan tersangka dalam kasus suap proyek jalan di NTT. Dia kena operasi tangkap tangan pada Minggu, 11 Februari 2018 lalu.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Marianus sebagai tersangka. Bupati Ngada itu tak sendiri, ia diseret KPK bersama tersangka lain yakni Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Dalam pengembangan kasus itu, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait proyek jalan di NTT senilai Rp54 miliar. Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Dalam kasus ini, Wilhelmus Iwan Ulumbu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 14 September 2018, Marianus divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan empat bulan. Majelis Hakim juga menghapus hak politiknya selama empat tahun.
Vonis ini membuat keluarga Marianus menangis histeris. Usai sidang pembacaan vonis, Marianus digiring petugas keluar ruang sidang untuk dibawa ke ruang tahanan. Keluarga yang menyaksikan langsung memeluk Marianus sambil menangis histeris.