Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum juga memutuskan untuk menerbitkan atau tidak Perppu KPK. Dorongan berbagai pihak khususnya aktivis antikorupsi kian kencang usai UU KPK baru disahkan pemerintah dan DPR.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsuddin melihat Jokowi tidak punya nyali untuk menerbitkan Perppu KPK. Amir pun menyarankan, ini kesempatan emas bagi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polisi untuk mengembalikan kepercayaan publik.
"Di saat munculnya kesan upaya pelemahan KPK, saat inilah kesempatan terbaik bagi dua lembaga penegak hukum lainnya Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk tampil mengisi dan memenuhi harapan sekaligus mengobati kekecewaan publik yang masih berharap dan menanti terbitnya Perppu KPK, namun nampaknya tidak bernyali diterbitkan oleh Presiden," kata Amir kepada merdeka.com, Jumat (15/11).
Amir menegaskan, sekarang waktunya Kejaksaan dan Kepolisian untuk tampil memenuhi harapan rakyat. Karena, dua organisasi penegakan hukum ini memiliki seluruh kemampuan kalau benar dan serius memaksimalkan potensi dan kemampuannya.
"Ingat manakala kita bicara tentang teladan dan integritas tentunya akan segera teringat akan Hugeng yang Kapolri dan Baharudin Lopa yang Jaksa Agung," tambah mantan Menkum HAM era SBY tersebut.
Advertisement
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut Presiden Joko Widodo alias Jokowi masih ragu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
"Kalau saya lihat Pak Jokowi memang masih ragu dalam mengambil keputusan," ujar Bivitri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Bivitri beranggapan demikian lantaran baru saja bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada Senin, 11 November 2019 malam. Dalam pertemuan dengan Mahfud, Bivitri mendesak agar Mahfud bisa mendorong Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
Namun menurut Mahfud, Jokowi belum mau menerbitkan Perppu lantaran masih ada jalur hukum lain, yakni uji materi alias judical review (JR).
"Ya dia (Mahfud) cuma bicara itu saja sih, kalau Pak Jokowi belum mau, bukannya enggak mau (mengeluarkan Perppu KPK) karena menunggu putusan judical review," kata Bivitri.
Advertisement
Jokowi belum menerbitkan Perppu KPK lantaran masih ada uji materi di Mahkamah Konstitusi. Di saat bersamaan, Jokowi sedang proses membentuk Dewan Pengawas KPK.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman menyatakan, pemerintah menghormati UU KPK yang sudah berlaku sejak 17 Oktober.
"Pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan yang ada. Berati menghormati UU KPK yang baru," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11).
Fadjroel menyatakan jika masih ada keberatan atas UU KPK, maka sebaiknya membawa hal tersebut ke MK. Menurutnya, perselisihan atas penerapan aturan perundang-undangan saat ini bisa diselesaikan melalui uji materi di MK.
"(Uji materi di MK) Sebenarnya hadiah dari reformasi, semua perselisihan dalam kehidupan bernegara, sosial, semuanya ditempatkan di forum yang bisa menyelesaikan secara beradab," ujarnya.