Pengacara mantan caleg Gerindra Sigit Ibnugroho, Aris Septiono, menyebut bahwa surat pemecatan kliennya dari partai tidak pernah diterima. Sigit juga tidak pernah dijelaskan terkait pemecatannya oleh Partai Gerindra.
Sigit merupakan caleg pemenang pemilu 2019 dari partai Gerindra. Namun dia dipecat dari partai sehingga kemenangannya di Pemilu 2019 diganti oleh Waketum Gerindra, Sugiono.
"Seandainya dikatakan ada putusan dari Mahkamah Partai, klien kami juga tidak pernah dipanggil. Sampai dengan saat ini, klien kami itu tidak pernah mendapat SK DPP Surat Pemecatan. Jadi aneh. Orang dipecat tapi tidak diberi SK, tapi SK itu diberikan ke KPU," kata Aris di PN Jaksel, Kamis (3/9).
Dia menambahkan, bila pemecatan Sigit disebabkan melanggar kode etik harusnya mahkamah partai Gerindra meminta klarifikasi kepada Sigit. Sebab, setiap anggota mempunyai hak sama untuk membela diri.
Kemudian, bila dianggap pemecatan Sigit karena politik uang harusnya dilaporkan ke Bawaslu. Sedangkan, pihaknya telah mengecek bahwa tak ada laporan terhadap kliennya ke Bawaslu soal politik uang.
"Jadi itu kan alasan yang dibuat buat dan secara proses hukum tidak adil karena tidak ada konfirmasi dari pihak teradu," ucapnya.
Menurut, gagalnya Sigit melenggang ke Senayan sangat merugikan dan tidak adil. Dia berujar, cara-cara yang dilakukan Partai Gerindra dengan pemecatan Sigit sebelum dilantik mencederai demokrasi.
"Klien kami diganti oleh calon lain atas nama Sugiono dari Dapil Jawa Tengah I," ucapnya.
"Jadi memang semua ini berjalan silent, agar kami tidak mempunyai bukti, agar kami tidak ada upaya membela diri, memang sepertinya dibuat begitu," pungkas Aris.
Seperti diketahui sebelumnya, posisi Sigit di DPR digantikan oleh Sugiono, orang dekat Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Begitu juga Mulan Jameela, dilantik jadi DPR setelah Ervin Luthfi dipecat sepihak oleh Gerindra.
Sugiono Cs dilantik sebagai Wakil rakyat usai gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.
Polemik ini berawal saat 9 Caleg Gerindra melakukan gugatan ke PN Jaksel. Kemudian hakim mengabulkan gugatan itu.
Merujuk putusan itu, Gerindra mengirim surat pergantian anggota DPR terpilih ke KPU. KPU pun mengamini.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Dalam putusan ini, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sigit pun telah menggugat 11 pihak dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di antaranya Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.