Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf akan menjadi pihak terkait di permohonan gugatan sengketa Pilpres oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. MK akan meregistrasi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Selasa, (10/6).
Direktur bidang hukum dan advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan semuanya untuk mengikuti persidangan 14 Juni mendatang.
Berita Pilpres lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com
"Besok itu jadwalnya tentang registrasi dari pengajuan pemohon. Dan juga nanti besok itu kami juga mendaftarkan surat kuasa pihak terkait di MK kalau nomor registrasinya sudah dikeluarkan oleh MK terhadap permohonan pemohon," ucap Irfan di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/6).
Total ada 33 pengacara atau kuasa hukum yang nanti menjadi pemegang kuasa Jokowi-Ma'ruf atau TKN. Adapun itu dari 4 komponen dari tim kuasa hukum TKN Jokowi.
"Pertama itu dari partai-partai pendukung koalisi, kedua direktorat bidang hukum dan advokasi TKN, ketiga tim dari Prof Yusril Ihza Mahendra yang jadi kuasa hukum 01, keempat adalah para advokat atau lawyer yang profesional, yang ingin bergabung membantu sengketa pilpres. Terdiri dari Jumlahnya 33 lawyer," jelas Irfan.
Selain mendaftarkan kuasa hukum pemegang kuasa yang menjadi pihak terkait, TKN Jokowi sendiri juga akan memasukkan tim pendamping.
"Pendamping ini terdiri dari para Sekjen partai koalisi, TKN, bisa dari Direktorat Saksi, ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan persidangan di MK nanti," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra