Ini Tanggapan BPN Direkomendasi Ijtima Ulama III Laporkan Kecurangan Pemilu 2019

Ijtima Ulama III akhirnya mengeluarkan lima rekomendasi untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2019. Lima rekomendasi tersebut dibacakan oleh penanggung jawab acara, Yusuf Martak saat konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5).

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Ini Tanggapan BPN Direkomendasi Ijtima Ulama III Laporkan Kecurangan Pemilu 2019
Ijtima Ulama III. ©2019 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Saleh Partoanan Daulay mengomentari hasil Ijtima Ulama III yang meminta BPN segera melaporkan dugaan kecurangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut dia, rekomendasi dalam koridor yang benar.

"Saya kira rekomendasi itu sudah benar. Sudah selayaknya, dugaan kecurangan pemilu dilaporkan secara legal melalui lembaga resmi yang ada," kata Saleh saat dihubungi merdeka.com, Kamis (2/4).

Menurutnya, selain BPN, masyarakat juga perlu dilibatkan untuk ikut melaporkan kecurangan Pemilu 2019. Serta terus mengawal proses penghitungan suara.

"Kalau mereka menemukan kecurangan, masyarakat juga bisa ikut bersama-sama melaporkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ijtima Ulama III akhirnya mengeluarkan lima rekomendasi untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2019. Lima rekomendasi tersebut dibacakan oleh penanggung jawab acara, Yusuf Martak saat konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5).

Pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dalam proses pemilihan presiden 2019.

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan.

Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal marif nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.

Rekomendasi