Sekitar 500 warga Baduy Dalam tidak akan mencoblos atau Golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Absennya warga Baduy Dalam saat Pemilu merupakan aturan adat yang harus ditaati oleh warga Baduy Dalam.
Kepala Desa Kanekes Jaro Saija mengatakan aturan untuk tidak mencoblos ini berlaku bagi warga baduy dalam di tiga kampung di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Yakni kampung Cibeo, kampung Cikuesik, kampung Cikartawana.
Sedangkan untuk Baduy Luar secara aturan adat agak longgar dan dibolehkan ikut Pemilu. Ada sekitar 6.000an orang, kata Saija, yang akan menentukan pilihan dan telah masuk DPT di 27 bilik suara yang disediakan KPU.
"Memang Baduy Dalam tidak melakukan milih, kalau Baduy Luar melakukan. Itu sudah aturan sejak dulu dari pertama ada pemilu," kata Saija saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).
Jaro Saija menjelaskan menurut aturan adat, warga Baduy Dalam tidak boleh berpihak dalam hal apapun termasuk dalam Pemilu. Warga Baduy diharuskan mendukung seluruh bangsa dan seluruh agama.
"Menurut aturan adat memang di (baduy) dalam ada larangan adat. Intinya tidak mau berpihak, istilahnya Lunang (ngilu kanu menang/ikut kepada yang menang)," katanya.
Bahkan aktivitas kampanye pun tidak boleh dilakukan oleh partai atau Capres mana pun di desa Kanekes yang menjadi tempat pemukiman Baduy Dalam maupun di Baduy Luar. "Di desa kanekes tidak ada kampanye menjaga kerawanan dan pecah belah," katanya.
Untuk diketahui, ciri pembeda mencolok warga Baduy Dalam dan Baduy Luar adalah ikat kepala dan pakaian. Baduy Dalam berwarna putih dan tidak boleh menggunakan alas kaki dan berkendara.