Pro kontra bermunculan setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi Pasal 7 UUD 1945 perihal masa jabatan wakil presiden diajukan Perindo. Jika ditinjau dari hukum tata negara, jabatan wapres tak perlu dibatasi bilamana menafsirkan pasal tersebut secara logis dan rasional.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, argumentasi JK dalam mengajukan gugatan ini cukup tepat. Menurut dia, JK menggunakan argumentasi teori tentang pemegang kekuasaan di mana pemegang kekuasaan tertinggi dipegang oleh presiden.
Dia mengatakan, tafsir terhadap konstitusi itu hidup di mana dulu hal yang dianggap konstitusional di kemudian hari bisa dianggap inkonstitusional atau sebaliknya.
"Kalau MK kemudian mengambil tafsir ini yang menurut saya logis dan rasional, maka dengan sendirinya Wapres tidak perlu dibatasi. Tapi Presiden tetap harus dibatasi dua periode karena itu soal kesejarahan dan maksud dari perumusan Pasal 7 UUD 1945. Tapi Wapres sebagai orang yang tidak memegang kekuasaan not necessary, tidak terlalu penting untuk dibatasi. Dalam konteks konstitusionalisme seperti ini, saya bisa terima alasan untuk mengatakan bahwa Wapres tidak perlu dibatasi," kara Refli Harun di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Maksud pembatasan kekuasaan dalam Pasal 7 itu ialah akibat trauma sejarah masa lalu baik itu saat orde lama maupun orde baru yang melahirkan otoritarianisme. Saat orde lama, Soekarno pernah menyatakan diri menjadi presiden seumur hidup dan pada masa orde baru Soeharto berkuasa selama 32 tahun.
"Ketika Bung Karno dan Pak Harto memegang kekuasaan secara otoriter sehingga perlu adanya pembatasan kekuasaan. Siapa yang harus dibatasi? Yaitu pemegang kekuasaan, buat apa kita membatasi seseorang yang tidak memegang kekuasaan. Dalam sistem konstitusi kita, pemegang kekuasaan itu adalah presiden," paparnya
Wapres hanya sebatas pembantu presiden, sama seperti menteri. Hanya saja yang membedakan wapres dengan menteri, presiden tak bisa memberhentikan Wapres. Wapres hanya bisa diberhentikan lewat pemakzulan. Pembeda lainnya, ketika presiden berhalangan tetap, maka Wapres yang akan menggantikannya menjadi presiden sampai habis masa jabatan.
"Itu saja yang membedakan Wapres dan menteri, yaitu cara pemberhentian dan dia punya opportunity untuk menjadi nomor satu," kata Refly.