Partai Demokrat menggulirkan hak angket pelantikan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhanas Komjen Mochamad Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan partainya akan melobi partai lain agar terbentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
"Secara otomatis fraksi lain ada juga yang merasa mempunyai kewajiban seperti itu," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/6).
Agus optimis persyaratan angket yakni 20 tandatangan anggota DPR RI dan memenuhi unsur minimal dua fraksi terpenuhi dalam waktu dekat. Dia yakin beberapa fraksi partai memiliki pandangan yang sama dengan Demokrat untuk menggunakan hak angket.
"Yang jelas saat ini kita sudah kordinasi persyaratan hak angket itu diajukan oleh 20 anggota DPR lebih dari dua fraksi ini persyaratan ini sedang diikuti dan dalam waktu secepatnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR," klaimnya.
Keyakinan Pansus bakal terbentuk karena menganggap pelantikan Iriawan menjadi Pj Gubernur melanggar beberapa Undang-Undang. Salah satunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Di dalam pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat ini, ini memang patut diduga melanggar beberapa UU. Di antaranya yang pertama UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa TNI dan Polri harus bersifat netral tidak boleh melaksanakan politik praktis di dalam pelaksanaan pilkada ini," ungkapnya.
Pelantikan ini, kata dia, juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa jika ingin menjadi pejabat, Polisi yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
"Kepolisian RI bisa ditugaskan untuk menjadi Pjs namun harus mundur terlebih dahulu. Setelah mundur terlebih dahulu kemudian ditentukan ataupun dipilih oleh pemerintah dengan persyaratan-persyaratan tertentu dengan kualifikasi tertentu kemudian ditentukan oleh pemerintah," ujarnya.
"Ketiga adalah pelanggaran UU dari ASN yaitu UU Tahun 2014 itu dinyatakan bahwa untuk menduduki pejabat tinggi madya tersebut TNI dan Polri diharuskan mengundurkan diri terlebih dahulu," sambung Agus.