Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim bakal dibekali KPK penggunaan keuangan negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pasangan calon (Paslon) Gubernur Jawa Timur. Mereka akan dibekali tentang penggunaan keuangan Negara jika nanti terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim bakal dibekali KPK penggunaan keuangan negara
KPK akan bekali paslon mengenai penggunaan uang negara. ©2018 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pasangan calon (Paslon) Gubernur Jawa Timur. Mereka akan dibekali tentang penggunaan keuangan Negara jika nanti terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Paslon Gubernur akan dipanggil KPK, begitu juga 8 paslon Bupati dan Wali Kota di Jatim. Mereka akan dibekali tentang penyelenggaraan keuangan Negara," kata Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito setelah media gathering debat publik di Kantor KPU Jatim, Senin (9/4).

Eko mengatakan, keinginan KPK ini dilandasi untuk melaksanakan program untuk penyelenggaraan Negara. Mereka akan diberi pengertian bagaimana persoalan penyalahgunaan keuangan. Untuk itu, KPK meminta KPU Jatim untuk mengundang paslon yang terlibat dalam pemilihan umum.

Dalam pertemuan nanti, ujar dia, KPK akan memberikan pembekalan terkait dengan pencegahan penyalahgunaan keuangan Negara. Pembekalan itu akan diisi aparat penegah hokum, mulai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kepolisian RI, dan KPK. "Aparat penegak hokum ini berkolaborasi untuk memberikan wawasan penggunaan keuangan Negara supaya tidak ada penyalahgunaan," tegasnya.

Selain itu, KPK juga akan mengumumkan terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKP) yang sudah diserahkan kemarin. KPK akan mengumkana secara keseluruhan, baik calon Bupati, Wali Kota maupun Gubernur. "Itu semua akan dilaporkan KPK nanti dalam pertemuan," terang Eko.

Bahkan, ungkap Eko, KPU Jawa Timur juga akan meminta laporan penggunaan keuangan dalam proses pemilihan kepala daerah. KPU menginginkan paslon bersikap jujur dalam menghadapi proses pilkada, untuk itu KPU meminta laporan penggunaan keuangan Negara diaudit oleh akuntan publik.

Akuntan Publik itu bertugas untuk mendeteksi jumlah anggaran dana pasangan calon, kemudian mengetahui penggunaannya. Apakah pemakaiannya sudah tepat sasaran atau menyalahi kesepakatan yang tertuang dalam aturan KPU. Hal ini akan menjadi catatan besar bagi KPU.

"Jadi harus diaudit akuntan public. Jangan sampai tidak ada laporan penggunaanya," jelas Eko.

Sebagaimana diketahui, LHKP paslon Gubernur Khofifah Indar Parawansa diketahui memiliki jumlah kekayaan sebanyak Rp23,5 miliar berdasar laporan bulan Januari 2018, sedangkan paslon Saifullah Yusuf memiliki jumlah kekayaan mencapai Rp25,5 miliar pada bulan Januari 2018 lalu. Jumlah tersebut akan dilakukan audit penggunaan supaya bias tersampaikan dengan baik.

Rekomendasi