Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno yang menjadi Ketua Tim pemenangan sekaligus penjaringan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2019 tidak melanggar undang-undang. Menurutnya Sandiaga hanya perlu melakukan cuti jika nantinya ikut berkampanye untuk kepentingan partai.
"Seingat saya tidak (melanggar UU). Kalau dia kampanye dia harus izin pada saat hari kampanye. Misalnya Senin di kampanye, maka harus izin tulis, Selasa kerja lagi, Rabu kampanye juga izin. Pokoknya tiap dia melakukan kegiatan politik kampanye harus izin," kata Tjahjo di Grara Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).
Tjahjo juga menegaskan tidak ada timpang tindih antara tugas sebagai Wakil Gubernur dan tugas tim pemenangan. Sebab semua itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Inikan UU, kami hanya ikuti mekanisme undang-undang nanti akan diatur detail oleh PKPU bagi pejabat daerah termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota pada saat kampanyenya saja itu harus izin, termasuk kampanye pilkada," ungkapnya.
Sebelumnya, enam orang telah ditunjuk masuk ke dalam tim pemenangan Partai Gerindra. Kelompok kerja ini salah satunya bertugas untuk mencari siapa kandidat calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Bulan lalu, tim pemenangan ini dibentuk. Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno yang memimpin langsung tim ini. Bukan hanya bertugas untuk mencari pendamping Prabowo, tapi juga untuk melobi partai lain untuk bergabung memenangkan Prabowo.