MD3 belum diundangkan, Fadli Zon sebut pelantikan pimpinan dewan bisa tertunda

Rapat paripurna DPR telah menyetujui perubahan ke-2 UU MD3 menjadi Undang-Undang. Namun, rapat paripurna tersebut diwarnai walk out dari dua fraksi yakni Fraksi Partai NasDem dan PPP.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
MD3 belum diundangkan, Fadli Zon sebut pelantikan pimpinan dewan bisa tertunda
Fadli Zon. ©2017 dok foto dok ri

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pelantikan penambahan pimpinan DPR, MPR, dan DPD bisa saja tidak dilakukan pada masa sidang kali ini. Sebab, hingga kini DPR masih menunggu pemerintah mengundang-undangkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan kemarin.

"Tergantung jawaban pemerintah, kalau memang cepat bisa saja. Kalau belum kita menunggu di masa sidang akan datang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Menurutnya, UU MD3 telah diserahkan kepemerintahan sejak kemarin. Sekarang Politisi Partai Gerindra itu menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah.

"Ya tentu, saya kira tergantung dari pemerintah sekarang," tandasnya.

Rapat paripurna DPR telah menyetujui perubahan ke-2 UU MD3 menjadi Undang-Undang. Namun, rapat paripurna tersebut diwarnai walk out dari dua fraksi yakni Fraksi Partai NasDem dan PPP.

Setelah disahkan nantinya akan ada penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD. Di revisi kali ini, sudah dipastikan PDIP akan mendapatkan satu kursi pimpinan DPR dan MPR karena ia adalah partai pemenang pemilu.

Kemudian untuk dua kursi di MPR rencananya akan diisi oleh PKB dan Partai Gerindra. Sedangkan pemilihan posisi pimpinan DPD akan diserahkan.

Rekomendasi