Diwarnai walk out NasDem dan PPP, DPR sahkan RUU MD3

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada sekitar 14 poin rumusan perubahan kedua UU MD3. Di antaranya, menambah kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD serta menambah wakil pimpinan MKD.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Diwarnai walk out NasDem dan PPP, DPR sahkan RUU MD3
Sidang Paripurna DPR. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Rapat paripurna DPR telah menyetujui perubahan ke-2 Rancangan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi Undang-Undang. Namun, rapat paripurna tersebut diwarnai walk out dari dua fraksi yakni Fraksi Partai NasDem dan PPP.

Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat Fadli Zon menanyakan persetujuan RUU MD3 kepada delapan fraksi partai yang tersisa.

"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU MD3 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Fadli.

"Setuju," jawab serentak seluruh anggota delapan fraksi partai yang hadir diiringi ketuk palu dari Fadli sebagai tanda pengesahan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada sekitar 14 poin rumusan perubahan kedua UU MD3. Di antaranya, menambah kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD serta menambah wakil pimpinan MKD.

Kedua, perumusan kewenangan DPR dalam membahas RUU yang berasal dari presiden dan DPR. Maupun RUU yang diajukan oleh DPD.

Ketiga, penambahan rumusan mengenai pemanggilan paksa dan perumusan kewenangan DPR dalam membahas RUU yang berasal dari presiden dan DPR.

Keempat, penambahan rumusan mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pejabat negara.

Kelima, menghidupkan kembali Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.

Keenam, penambahan rumusan kewenangan Badan Legislasi dalam penyusunan RUU serta pembuatan laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang hukum. Ketujuh, perumusan ulang terkait tugas dan fungsi MKD.

Kedelapan, penambahan rumusan kewajiban mengenai laporan hasil pembahasan APBN dalam rapat pimpinan sebelum pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat I.

Rumusan kesembilan, penambahan mekanisme pemanggilan WNI atau WNA yang secara paksa dalam hal tidak memenuhi panggilan panitia angket.

Kesepuluh, penguatan hal imunitas anggota DPR dan pengecualian hak imunitas. Rumusan selanjutnya, penambahan rumusan wewenang dan tugas DPD dalam memantau dan mengevaluasi rancangan Perda dan Perda.

Baleg juga merumuskan penambahan rumusan kemandirian DPD dalam penyusunan anggaran. Penambahan rumusan terkait pelaksana tugas Badan Keahlian Dewan.

Poin ke 13 adalah penambahan rumusan Badan Keahlian DPR. Dan terakhir, rumusan terkait jumlah dan mekanisme pemilihan pimpinan MPR, DPR, dan Alat Kelengkapan Dewan hasil pemilu tahun 2014 dan ketentuan mengenai mekanisme pimpinan MPR, DPR, serta AKD setelah pemilu tahun 2019.

Rekomendasi