Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati pasal 245 dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang pemeriksaan anggota dewan harus mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kesepakatan itu dicapai dalam rapat panja revisi UU MD3 dan pemerintah.
Pertimbangan MKD akan diserahkan kepada Presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum. Namun, peran MKD hanya sebatas memberikan pertimbangan.
Pertimbangan itu tidak bersifat mengikat. Sehingga Presiden diperbolehkan memakai atau tidak pertimbangan MKD untuk memberikan izin bagi penegak hukum memeriksa anggota dewan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, pasal tersebut terkait hak imunitas anggota DPR. Supratman menjelaskan, pasal itu tidak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.
"Itu peran MKD nanti dalam proses pidana tidak akan hambat proses izin yang dikeluarkan presiden. karena kan ada batas limit waktunya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).
"Jadi kalau nanti presiden ada permintaan izin kemudian MKD mengulur waktu batas limitasinya jgua jadi tidak berarti," sambungnya.
Kendati demikian, Supratman menuturkan pertimbangan MKD dan izin Presiden tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan, melakukan tindak pidana khusus dan diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.
"Tipidsus tidak perlu lagi karena itu kan pengecualian. Pertama tertangkap tangan tidak perlu izin presiden. Kedua tipidsus korupsi dan sebagainya, diancam pidana mati atau pidana seumur hidup tidak perlu izin presiden," tandasnya.