Soal verifikasi faktual, PAN sebut putusan MK ganggu persiapan Pemilu 2019

Soal verifikasi faktual, PAN sebut putusan MK ganggu persiapan Pemilu 2019. Akibat keputusan ini, kata Yandri, terjadi perdebatan bahwa UU Pemilu berlaku sekarang atau berlaku surut. Hal ini karena KPU telah menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan Pileg bersama Pemerintah dan DPR.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Soal verifikasi faktual, PAN sebut putusan MK ganggu persiapan Pemilu 2019
yandri susanto. ©2017 Merdeka.com/fraksipan.com

Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi soal aturan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu berpotensi mengacaukan tahapan Pemilihan Legislatif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, karena keputusan MK itu, KPU butuh waktu lebih lama untuk melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai baik yang baru atau lama.

"Kalau mau disalahkan ya MK-nya ya, kenapa baru sekarang mutusin kalau memang mau berlaku sekarang," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (12/1).

Yandri mempertanyakan apakah MK mempertimbangkan soal waktu verifikasi faktual dan proses tahapan Pileg oleh KPU sebelum mengambil keputusan.

Akibat keputusan ini, kata Yandri, terjadi perdebatan bahwa UU Pemilu berlaku sekarang atau berlaku surut. Hal ini karena KPU telah menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan Pileg bersama Pemerintah dan DPR.

"Tapi yang jadi pertanyaan selanjutnya itu apakah dari sisi tahapan mengganggu enggak itu, tahapan pemilu," tegasnya.

Saat pembahasan RUU Pemilu, DPR dan Pemerintah merumuskan verifikasi faktual hanya berlaku bagi partai baru dan partai lama di daerah otonomi baru seperti Kalimantan Utara.

Tetapi, dengan keputusan ini partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 harus menyiapkan seluruh berkas persyaratan verifikasi mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah.

"Nah sekarang 500 lebih Kabupaten, Kota, 34 provinsi berapa ribu kecamatan, itu harus diverifikasi, apakah MK memikirkan itu enggak, saya juga enggak ngerti MK ini," tegasnya.

Kendati demikian, Yandri menyatakan PAN siap mengikuti verifikasi faktual dengan mengisi melalui sistem informasi partai politik (sipol) KPU. Segala berkas verifikasi telah disiapkan.

"Ya siap kan prinsipnya dulu waktu kita mengisi Sipol itu kan sudah menyiapkan berkas itu semua. Masalah keanggotaan berapa persen, alamat kantor rekening, kemudian kesiapan pengurusnya, itu kan sudah semua," tandasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi atas Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi aturan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu.

Gugatan uji materi pasal ini dimohonkan beberapa parpol seperti PSI melalui perkara nomor 60/PUU-XV/2017, Partai Idaman dengan perkara nomor 53/PUU-XV/2017, Perindo dengan perkara nomor 62/PUU-XV/2017, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan perkara nomor 67/PUU-XV/2017

Para pemohon uji materi ini mempersoalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3. Ayat 1 berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU". Sedangkan ayat 3 berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".

Rekomendasi