Fraksi Partai Amanat Nasional akan melakukan dua upaya untuk merevisi pasal-pasal karet di UU Ormas yang telah disahkan dalam rapat paripurna (24/10) kemarin. Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan upaya pertama yakni partainya akan menjadi yang terdepan mengusulkan revisi UU Ormas ke dalam prolegnas prioritas 2018. "Revisi terhadap Perppu yang sudah jadi UU dan PAN akan terdepan untuk mengajukan revisi terhadap hal-hal yang kami anggap sangat krusial untuk direvisi," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10).Selain mengajukan revisi, PAN juga akan mendorong ormas-ormas yang menolak Perppu Ormas untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "PAN tentu mendorong masyarakat sipil atau prodemokrasi atau ormas-ormas islam yang merasa Perppu Ormas itu menjadi masalah untuk melakukan judicial review ke MK," ujar Yandri. Bahkan, Yandri mengklaim, seluruh fraksi partai di DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan revisi UU Ormas. Kesepakatan itu diputuskan berdasarkan hasil lobi antara pemerintah dan 10 fraksi partai. Dengan kesepakatan ini, Yandri optimis revisi UU Ormas akan segera terlaksana. Namun, dalam lobi itu tidak disepakati soal batas waktu untuk pengajuan revisi. "Nah sekarang kita tinggal tagih pemerintah benar-benar enggak, mau revisi kesepakatan-kesepakatan kemarin," tegas dia. Menurutnya, pasal-pasal yang harus direvisi adalah soal peran pengadilan dalam pembubaran ormas, sanksi hingga identitas ormas. "Soal pengadilan, masalah pidana dan sebagainya misalkan masalah lambang ormas yang lambangnya mirip. Contoh Partai NasDem dengan ormas NasDem kan dua. Kalau dalam UU enggak boleh," ungkapnya. "Tapi menurut kami selama enggak ada masalah masa harus dibubarkan? Jadi kalau bendera atau logonya sama atau sebagian bisa dibubarkan dan ini menurut saya bahaya," sambung Yandri.
Dua manuver PAN untuk revisi UU Ormas
PAN akan mengusulkan revisi UU Ormas ke dalam prolegnas prioritas 2018. PAN juga akan mendorong ormas-ormas yang menolak Perppu Ormas untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rekomendasi