Tolak Perppu Ormas, PAN klaim serap aspirasi ormas Islam

Fraksi PAN menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan sikap itu diputuskan setelah menyerap aspirasi dari ormas-ormas Islam.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Tolak Perppu Ormas, PAN klaim serap aspirasi ormas Islam
yandri susanto. ©2017 Merdeka.com/fraksipan.com

Fraksi PAN menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan sikap itu diputuskan setelah menyerap aspirasi dari ormas-ormas Islam. "Sangat jelas dengan tegas menolak berdasarkan kajian dari Fraksi PAN dengan menyerap aspirasi masyarakat terutama Ormas Islam seperti Muhammadiyah, Dewan Dakwah, Persis, dan lain-lain," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).3 Fraksi yakni PKB, PPP dan Demokrat menyatakan menerima dengan catatan bahwa Perppu Ormas harus direvisi. Yandri menilai sikap ketiga partai sebenarnya menolak sehingga revisi UU Ormas bisa menjadi solusi yang tepat. "Tidak mendesak, jadi kemarin mayoritas fraksi kalau saya tidak salah PKB sangat keras juga isinya walaupun di ujung setuju, Demokrat dan PKB juga, nah 3 fraksi tegas menolak," tambahnya. Fraksi PAN menyebut ada beberapa pasal di Perppu Ormas yang harus direvisi, salah satunya soal aturan hukuman pidana bagi anggota dan simpatisan ormas yang divonis bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. "Tentu PAN dan teman-teman yang lain mendorong revisi segera karena sungguh tidak dibutuhkan pidana seumur hidup, proses pengadilan dihapuskan semua, saya kira itu tidak pas," tegas dia. Yandri menegaskan, PAN tidak masalah jika nantinya penolakan terhadap Perppu Ormas membuat partainya didepak dari jajaran menteri Kabinet Kerja. Menurutnya, keputusan untuk merombak menteri dari PAN merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. "Ini bukan siap enggak siap, yang punya hak prerogatif adalah presiden. Siapapun menteri parpol dan non parpol ketika hari ini dilantik kapanpun siap direshuffle," tuturnya. "Jadi bagi PAN diserahkan sepenuhnya kepada presiden apakah dibutuhkan sebagai koalisi, apakah menteri PAN layak dipertahankan atau tidak terserah Pak Jokowi yang diberi mandat untuk reshuffle," sambung Yandri.

Rekomendasi