Calon independen Pilgub Jabar wajib kantongi 2,1 juta fotokopi KTP

Calon independen Pilgub Jabar wajib kantongi 2,1 juta fotokopi KTP. ‎‎Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan, batas akhir penyerahan persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada November 2017. Selanjutnya dilakukan verifikasi.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Calon independen Pilgub Jabar wajib kantongi 2,1 juta fotokopi KTP
Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

‎Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018 yang berniat maju melalui jalur perseorangan atau independen, wajib mengantongi 2,1 juta fotokopi KTP. Ini syarat mutlak untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Persyaratan harus terkumpul November 2017.

‎‎Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan, batas akhir penyerahan persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada November 2017. Selanjutnya dilakukan verifikasi.

‎"‎Untuk penyerahan persyaratan mulai waktunya tanggal 22 sampai 25 November 2017. Calon perseorangan wajib menyerahkan fotocopy e-KTP sebanyak 2.132.589," kata Endun di Bandung, Senin (28/8).

Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang telah didata oleh KPU sebanyak 32.809.057.

"Jadi DPT hitungannya 6,5 persen ditemukan 2,1 juta. Ini juga harus tersebar di 14 kabupaten/kota," jelasnya.

Meski menetapkan syarat minimal 2,1 juta KTP, KPU mengimbau agar pengumpulan KTP bisa lebih dari syarat yang diminta. "Biar aman harusnya lebih dari itu karena harus diverifikasi lagi," ucapnya.‎

Rekomendasi