Wacana penambahan kursi pimpinan DPD lewat revisi Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tengah bergulir. Usulan penambahan ini dianggap menjadi salah satu upaya rekonsiliasi di internal lembaga senator itu. Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 Farouk Muhammad mengaku belum dihubungi terkait wacana penambahan tersebut. Farouk mempertanyakan usulan tersebut murni kebutuhan lembaga DPD atau hanya dinamika politik seperti di DPR. "Kami belum pernah dikonfirmasi soal itu, kita ikuti saja mungkin itu, enggak tahu apakah itu murni ini atau karena gelombang yang sama di DPR, yang jelas kami belum pernah dikonfirmasi," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/5).Namun, Farouk menyebut pimpinan sudah pernah mengirimkan usulan tersebut sebelum kisruh di tubuh DPD terjadi. "Yang jelas pimpinan DPD pernah mengirimkan usulan sebelum kasus ini terjadi. Itu pernah kita ajukan. Kalau ada ide dari teman di sebelah ya nanti kita tunggu mereka konfirmasinya ke kami," terangnya. Kendati demikian, dia mendukung usulan penambahan tersebut asalkan tidak menabrak aturan hukum yang ada. "Eh ya boleh boleh saja sebagai langkah politik tentu saja tanpa menafikan prinsip hukum," pungkasnya.
Kisruh DPD, Farouk belum tahu usul penambahan kursi pimpinan
Kisruh DPD, Farouk belum tahu usul penambahan kursi pimpinan. Usulan penambahan ini dianggap menjadi salah satu upaya rekonsiliasi di internal lembaga senator itu.
Rekomendasi