Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan keputusan Jaksa tersebut. Menurut dia, Jaksa harusnya menuntut tanpa memikirkan pertimbangan politik."Jangan penegak hukum mengikuti irama politik, itu nanti menimbulkan ketidakpastian selanjutnya," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4). Menurutnya, Jaksa dilarang menggunakan tendensi politik untuk mengambil keputusan. Sebab, urusan politik menjadi domain presiden. Hanya presiden, kata Fahri, yang memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum, semisal pemberian grasi kepada seorang terpidana. "Politik bukan urusan jaksa. Politik urusan presiden. Kalau presiden mau menggunakan momen pilkada untuk mengintervensi hukum, silakan tapi itu melalui mekanisme yang benar," tegasnya. "Pada dasarnya presiden punya instrumen intervensi, dia bisa grasi amnesti itu kewenangan presiden. Jangan sampai jaksa menimbang politik dalam menuntut," sambung Fahri.
Ahok dituntut 1 tahun bui, Fahri bilang 'politik bukan urusan jaksa
Ahok dituntut 1 tahun bui, Fahri bilang 'politik bukan urusan jaksa'. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan keputusan Jaksa tersebut. Menurut dia, Jaksa harusnya menuntut tanpa memikirkan pertimbangan politik.
Advertisement
Rekomendasi