Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyarankan seluruh anggota DPR menghormati aksi demonstrasi yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dan Forum Umat Islam (FUI) di Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (21/2). Menurutnya, sudah tugas dan fungsi wakil rakyat mengakomodir aspirasi pendemo.
"Karena memang ini kita sebagai pejabat yang harus melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pejabat harusnya juga kita berikan keterangan kepada pengunjuk rasa apa yang harus diratifikasi," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2).
Agus memberikan dukungannya untuk aksi demonstrasi yang menuntut proses hukum kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu. Dalam pandangannya, aksi unjuk rasa merupakan hak bagi setiap warga negara dan dijamin konstitusi.
"Kita ketahui bahwa unjuk rasa itu memang warga negara mempunyai kewenangan untuk melakukan unjuk rasa. Dan ini dilandasi dengan konstitusi dalam konstitusi memang melandasi itu," tegasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengerahkan 10.000 personel guna mengamankan aksi 212 di Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (21/2). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, polisi siap mengawal jalannya aksi tersebut.
"Petugas kepolisian siap mengawal aksi," kata Argo, Minggu (19/2).
Argo mengaku Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan terkait rencana demo tersebut yang disampaikan koordinator aksi pada Sabtu (18/2). Berdasarkan pemberitahuan, massa akan beraksi usai Salat Subuh kemudian beranjak menuju Gedung DPR/MPR RI pukul 07.00 WIB.
Massa menuntut hukuman terhadap calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai terdakwa penodaan agama.