Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam pengantarnya, Jokowi berharap bawahannya dapat menyiapkan kerangka regulasi baru tentang pemilu untuk menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 yang memutuskan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dilaksanakan secara bersamaan."Saya minta dalam RUU Pemilu yang diusulkan pemerintah, substansinya harus betul-betul menyederhanakan, menyelaraskan tiga UU yang sebelumnya terpisah, yaitu UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU Penyelenggaraan Pemilu," kata Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/9). Jokowi mengatakan, pembentukan undang-undang pemilu yang baru nantinya bukan hanya semata-mata bertujuan menindaklanjuti putusan MK, melainkan harus bertujuan penyempurnaan yang sifatnya substansial berdasarkan pengalaman praktik pemilu-pemilu sebelumnya, baik dari sisi teknis penyelenggaraan, tahapan pemilu, tata kelola penyelenggaraan pemilu sampai dengan pencegahan praktik politik uang."Sehingga dengan langkah-langkah penyempurnaan ini, praktik demokrasi pada pemilu yang akan datang akan semakin berkualitas dan semakin baik," ujarnya. Jokowi mengingatkan Pemilu juga bisa menjadi instrumen untuk penyederhanaan sistem kepartaian, mewujudkan lembaga perwakilan yang lebih akuntabel, serta memperkuat sistem presidensialisme.Oleh sebab itu, dia berharap pilihan mengenai sistem pemilu, ambang batas parlemen, sistem pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, penataan daerah pemilihan, metode konversi suara ke kursi harus betul-betul dikalkulasi secara matang sehingga bisa menghasilkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Sebab dia tak ingin RUU Pemilu justru menjadi kepentingan politik jangka pendek. "Saya juga minta diperhatikan agar dalam pembentukan UU pemilu yang baru ini, tidak terjebak pada perangkap kepentingan politik jangka pendek. Harus dipastikan bahwa UU Pemilu bisa menjamin proses demokrasi berjalan demokratis, jujur, dan adil," katanya. Selain itu, Kepala Negara berharap perumusan dalam pasal per pasal harus dirancang dengan hati-hati sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang dapat berpotensi menyulitkan penyelenggara Pemilu.
Jokowi minta RUU Pemilu tak jadi kepentingan politik jangka pendek
Jokowi mengingatkan Pemilu juga bisa menjadi instrumen untuk penyederhanaan sistem kepartaian.
Advertisement
Rekomendasi