Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri mendapatkan gelar doktor kehormatan di bidang politik dan pemerintah dari Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, pada 25 Mei 2016. Ketua Umum PDIP ini sebelumnya mendapatkan gelar doktor kehormatan dari luar negeri, yakni Wasseda University, Jepang, Moscow State Institute, Rusia, dan MIT Ocean University, Korea Selatan.
Pemberian gelar doktor kehormatan Unpad menuai pro kontra dari alumni dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kampus tersebut. Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari melihat, penolakan itu sebagai bentuk emosi sesaat. Apalagi tidak ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberian gelar itu, terutama masyarakat akademi.
"Dan semua tidak ada yang keberatan, terutama masyarakat akademia, bukan alumni, kalau alumni kan tidak mengerti aturan-aturan itu, hanya emosi," ujar Eva kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
Dia merasa aneh dengan sikap alumni yang menolak pemberian gelar itu. Menurutnya, itu sama saja tidak menghormati keputusan akademisi dan guru besar Unpad. "Jadi aku melihatnya masih emosional," ungkapnya.
Eva menuturkan, alasan pemberian gelar doktor kehormatan pada Megawati karena dianggap memberikan kontribusi bidang politik dan pemerintahan, sudah sangat tepat.
"Alasan pemberian itu salah satunya adalah konsistensi beliau dan kontribusi beliau di dalam politik dan pemerintahan, dan itu sudah diuraikan dengan rapi, sehingga atas dasar itu sudah memenuhi semua syarat diberikan doktor honoris causa kepada seseorang tersebut," katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan pasal 5 huruf (f) Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Lulusan diploma 4, sarjana terapan, atau sarjana yang dianggap setara dengan jenjang 6.
Selain itu, diatur pula mekanisme pemberian gelar doktor kehormatan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendikbud Nomor 21 tahun 2013.
Pertama yang harus dilakukan ialah senat perguruan tinggi menilai karya jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar. Kemudian menyampaikan hasilnya pada pimpinan perguruan tinggi.
Setelah itu, pimpinan perguruan tinggi melayangkan hasil penilaian kepada menteri pendidikan guna mendapat persetujuan. Sedangkan menteri pendidikan menugaskan direktur jenderal pendidikan perguruan tinggi (Dirjen PT) untuk memeriksanya.