Fraksi PKS di DPR belum terima surat pemecatan Fahri Hamzah

Presiden PKS telah menandatangani surat pemecatan Fahri Hamzah tanggal 1 April 2016.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Fraksi PKS di DPR belum terima surat pemecatan Fahri Hamzah
Jazuli Juwaini. ©2016 Merdeka.com

Surat pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum sampai di meja fraksi PKS di DPR. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari DPP PKS.

"Saya belum tahu, keaslian surat tersebut, karena belum dikasih tahu DPP," ujar Jazuli melalui pesan singkatnya kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (3/4).

Jazuli enggan berkomentar lebih panjang soal surat pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotan PKS. Dia menegaskan, fraksi di DPR akan menunggu instruksi resmi dari DPP PKS.

Diketahui, Presiden PKS Sohibul Iman menyatakan telah menandatangani surat pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan di PKS. Pemecatan itu berdasarkan keputusan Majelis Tahkim PKS yang menerima rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO).

"Saya selaku Presiden PKS adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan MT (Majelis Tahkim) tersebut kepada Fahri Hamzah dalam bentuk SK DPP PKS. Saya sudah menandatangani SK DPP tersebut bertanggal 1 April 2016 dan tadi malam saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya," kata Sohibul melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Minggu (3/4).

Fahri sebelumnya dilaporkan ke Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS terkait kasus dugaan pelanggaran etik. Fahri dianggap membela mati-matian Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Sikap legislator asal Nusa Tenggara Barat itu menurut beberapa koleganya telah membuat kegaduhan di internal PKS.

Fahri balik melaporkan dua koleganya, Wasekjen Mardani Ali Sera dan Ketua DPP Al Muzzammil Yusuf atas laporan itu.

Rekomendasi