Perang dingin Surya Paloh dengan Hary Tanoe usai pecah di NasDem

Perang dingin dimulai dengan pemberitaan di MNC Grup dengan Media Grup.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
Perang dingin Surya Paloh dengan Hary Tanoe usai pecah di NasDem
Ketua Umum NasDem Surya Paloh. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Perang dingin terjadi antara Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo. Ketidakharmonisan keduanya terjadi saat Hary Tanoe masih menduduki posisi elite di NasDem lalu akhirnya keluar.Hary Tanoe secara resmi bergabung dengan NasDem pada 9 Oktober 2011. Di NasDem, Hary Tanoe menduduki posisi sebagai Ketua Dewan Pakar dan juga Wakil Ketua Majelis Nasional.Hanya sekitar satu tahun bergabung, Hary Tanoe memilih keluar dari NasDem, tepatnya pada 21 Januari 2013. Saat itu Hary Tonoe memilih mundur karena konflik dengan Surya Paloh yang saat itu menjabat ketua dewan pembina memutuskan menjadi Ketua Umum Partai NasDem dengan menggeser Patrice Rio Capella.Hary Tanoe kemudian bergabung ke Hanura dan mendeklarasikan diri sebagai Cawapres pada pemilu 2014 lalu. Namun, setelah pemilu selesai, Hary Tanoe memutuskan mundur dari Hanura setelah tidak cocok lagi dengan keputusan politik Wiranto yang lebih memilih bergabung dengan kubu Jokowi dalam Pilpres 2014. Diketahui, dalam kubu Jokowi terdapat Partai NasDem di bawah kepemimpinan Surya Paloh.Padahal, sejak bergabung dengan Hanura pada 17 Februari 2013, Hary Tanoe mendapat posisi terhormat. Dia dipercaya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Hanura. Posisi ini sangat strategis. Menjelang pemilu, Hary Tanoe juga dipercaya sebagai Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bapilu). Kini, bos MNC Grup itu membuat Perindo dan menjabat sebagai ketua umum.Perang dingin dimulai dengan pemberitaan di MNC Grup milik Hary Tanoe dengan Media Grup punya Surya Paloh. MNC Grup tak pernah memberitakan kegiatan atau acara politik Surya Paloh, demikian sebaliknya Media grup tidak meliput kegiatan Hary Tanoe. Namun, kalau ada yang buruk barulah saling memberitakan.

Hary Tanoesoedibjo ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko


Di 2016, kembali ramai dengan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom yang diusut Kejaksaan Agung yang bergulir sejak 2007. Seperti diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan kader NasDem yang mundur setelah diajukan Surya Paloh dan dilantik Presiden Joko Widodo.Saat kasus ini bergulir, pemilik PT Mobile 8 Telecom adalah Hary Tanoe. Diduga, Ketua Umum Partai Perindo itu memiliki peran yang krusial dalam kasus rasuah tersebut.Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp 80 miliar.Kejagung pun kini bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom. Dipastikan dalam waktu dekat, sejumlah alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang telah diperiksa membuka pintu Korps Adhyaksa menetapkan tersangka pada kasus tersebut."Iya kita sedang mengumpulkan keterangan dan alat bukti dari beberapa sumber lagi antara lain dari komisaris. Mungkin dalam minggu ini akan dilengkapi keterangan-keterangan tersebut," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Kejagung, Jakarta, Senin (25/1).Arminsyah mengatakan, pada pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga mengetahui pusaran korupsi itu, pihaknya masih mengorek informasi perihal kelengkapan syarat-syarat dari restitusi pajak tersebut."Iya betul, beliau-beliau kita tanya waktu pengajuan restitusi, apakah waktu menyetujui restitusi tersebut syarat-syarat sudah lengkap, kita tanyakan ke mereka," terang dia.Arminsyah tidak mau menyebut secara gamblang keterlibatan Hary Tanoe. Namun, menurutnya tidak menutup kemungkinan Hary Tanoe ikut terlibat. Hal itu tergantung kepada bukti dan fakta yang didapat penyidik."Kita masih dalam yang terkait proses restitusi baru sampai situ saja. kita belum merambah ke keterlibatan yang bersangkutan. Tergantung pada bukti dan fakta yang kita akan dapat nanti ya," pungkas Arminsyah.

Sementara itu, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR kemarin secara tiba-tiba HM Prasetyo membuka sebuah pesan singkat bernada ancaman yang dia sebut dikirimkan oleh orang yang mengaku dari Bos MNC Group Hary Tanoe. Awalnya, sejumlah Anggota Komisi III DPR menanyakan sudah sejauh mana Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi restitusi (ganti kerugian) pajak periode 2007-2009 yang dilakukan PT Mobile 8. Bukannya menjawab, Prasetyo justru membacakan pesan singkat tersebut."Kita buktikan siapa yang salah dan benar. Siapa yang preman. Kekuasaan enggak akan langgeng. Catat saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Indonesia akan dibersihkan," kata Prasetyo membacakan isi SMS itu dari ponselnya, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1).Prasetyo mengaku tak tahu apa maksud SMS itu dan apa benar itu dari HT. Hanya saja dia curiga jika SMS ini berkaitan dengan kasus yang sedang diusut Kejagung soal Mobile-8. Memang dalam kasus ini, Kejagung berencana memanggil HT."Mengakunya dari Hary Tanoe. Ini ancaman bukan ya? Masalah Mobile-8," tutur Prasetyo.Sontak, Prasetyo langsung dicecar oleh anggota Komisi III. Usai dari rapat itu, beberapa hari kemudian Kepala Sub Bidang Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Yulianto selaku ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Telecom Mobile 8 resmi melaporkan pesan berisi ancaman ke Bareskrim Polri."Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang yang saya duga berinisial HT (Hary Tanoe). Saya laporkan yang bersangkutan dengan Pasal 29 UU ITE diancam dengan 12 pidana," kata Yulianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).Yulianto mengaku laporan polisi dengan nomor LP/100/1/2016/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2016 itu dilakukan lantaran pihaknya telah memiliki bukti permulaan. Salah satunya, pesan berisi ancaman melalui telepon seluler dari nomor 08151068080."Kenapa dia saya laporkan demikian, saya telah mempunyai bukti bukti yang cukup untuk melaporkan. Seperti saudara ketahui, bahwa saya saat ini sedang menyidik kasus mobile 8. Pada saat menangani kasus tersebut saya mendapat sms ancaman," ujar dia.Selain mendapat ancaman melalui sms, Yulianto juga menyebut kalau ancaman kembali datang melalui Whatsapp (WA) tepatnya pada Kamis, 7 Januari 2016. Dalam pesan WA yang diduga dikirim oleh Hary Tanoe itu berisi pesan yang sama. Hanya saja, si pengirim menambah kalimat tambahan pada pesan tersebut."Ternyata saya mendapat WA, yang nomornya sama dengan nomor yang tadi SMS tadi. Kemudian, dia berkirim SMS lagi melalui WA, isinya ujungnya ditambah, 'Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sementara negara lain berkembang dan semakin maju'," ujar dia.Tidak sampai di situ, pada Sabtu 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat pesan dari nomor yang sama. Namun, pesan kali ini berisi penjelasan jika Hary Tanoe tidak terlibat dalam dalam kasus restitusi pajak tersebut."Tanggal 9 Januari saya duga HT mengirim lagi. Isinya, 'Saya sebenarnya tidak ada urusan dengan mobile 8 karena ini urusan operasional yang merupakan tanggung jawab direksi. Tapi karena penyidikannya diotak atik diarahkan kepada saya maka saya mencoba untuk mendalaminya'," jelas dia.Disinggung apakah jaksa lain menerima ancaman itu, Yulianto membantahnya. Dia mengaku ancaman hanya datang kepada dirinya. "Hanya ke saya," pungkas dia.Sekedar informasi, berikut isi pesan ancaman yang berasal dari nomor 08151068080, yang diduga milik bos MNC Group tersebut.'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang personal dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini. Saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia akan dibersihkan.'Hary Tanoe pun bakal dipanggil. Prasetyo mengatakan pihak-pihak yang dianggap mengetahui pusaran korupsi tersebut bakal dipanggil."Iya lah (Hary Tanoe) dipanggil, itu kan kejadian kasusnya 2007 sampai 2009. Waktu itu punya siapa?" kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung.Prasetyo menambahkan, sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara restitusi pajak itu. "Mobile tetap jalan terus, ini masih kumpulkan buktinya," jelas dia.Prasetyo tak membantah jika dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan tersangka. Hanya saja, Prasetyo meminta semua pihak untuk bersabar sampai penyidik siap mengumumkan nama tersangka tersebut."Kan sudah penyidikan. Kita akan evaluasi lagi, perkara itu akan jalan terus," pungkas dia.

Rekomendasi