Setelah diberhentikannya I Wayan Eka Sueca Antara Ketua Panwaslih Kabupaten Karangasem lantaran melanggar kode etik, kini Lembaga Pengawas Pemilu Kabupaten Karangasem kembali menjadi sorotan. Sorotan ini muncul setelah Bawaslu Bali menerima surat kaleng yang dikirimkan oleh seseorang yang mengatasnamakan, I Made Dastra.Dalam surat kaleng tersebut, tertulis bahwa salah satu Komisioner Panwaslih Karangasem pernah tersangkut kasus hukum pada tahun 2009 lalu. Bahkan, di surat tersebut juga disebutkan yang dimaksud sudah pernah menjalani penahanan di Polres Karangasem.Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia membenarkan adanya surat kaleng tersebut. Ia menjelaskan, surat ditujukan pada Bawaslu Bali yang ditembuskan pada Bawaslu Pusat di Jakarta, DPRD Karangasem, serta pihak terkait. Namun, surat tersebut tidak mencantumkan alamat lengkap pengirim, hanya tertulis Rendang, 27 November 2015."Surat kaleng tersebut yang melaporkan Panwaslih Kabupaten Karangasem," ujar Rudia memastikan bahwa ditulis di kecamatan Rendang, Karangasem, Jumat (4/12).Dalam surat yang menghujat seseorang tidak ditulis siapa Komisioner Panwasluh Kabupaten Karangasem yang dituduh pernah tersangkut hukum itu. Penulis surat hanya mengaku mendapat informasi dan mohon untuk segera ditelusuri kebenarannya. Mengingat semakin dekatnya pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang."Bagaimana kami mau menindaklanjuti, pelapornya saja tidak ada alamatnya," terangnya di gedung Bawaslu Bali, Jumat (4/12) Denpasar.Meskipun begitu, lanjut Rudia, pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada tiga orang anggota Panwaslih Karangasem yakni I Wayan Eka Sueca Antara, Ketut Subrata, dan Ketut Suastama. Ketiga Komisioner Panwaslih Kabupaten Karangasem tersebut menegaskan tidak pernah tersangkut masalah hukum."Mereka yang kita mintai keterangan terkait surat ini, membantah semuanya," pungkasnya.
Berhentikan ketua Panwaslih, Bawaslu Bali dikirimi surat 'kaleng
Surat tanpa nama dan alamat pengirim itu mengungkap bobroknya ketua Panwaslih.
Rekomendasi