Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan pihaknya akan melakukan rapat pleno membahas nasib calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/11) depan.
Dalam rapat tersebut, nantinya akan diputuskan apakah Komisi Hukum akan mengembalikan delapan nama tersebut ke presiden ataukah memutuskan melanjutkan ke tahap fit and proper test. "Opsi mengembalikan berkas pansel. Senin (30/11) pukul 19.30 Wib kita rapat. Senin kita bahas. Perkembangan atau adakah perubahan nanti kita lihat," kata Aziz di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (27/11). Aziz menyatakan apabila pihaknya nanti mengembalikan delapan nama calon pimpinan KPK, maka dia mengklaim tidak akan mengganggu kinerja lembaga antirasuah. Sebab, masa kerja yang habis pada 16 Desember mendatang hanya berlaku bagi dua pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. Sisanya, Taufiquerachman Ruki, Indriyanto Senoadji dan Johan Budi merupakan Pelaksana Tugas (Plt) tidak akan ikut terhenti pada 16 Desember. Sebab, kata dia, ketiganya bisa melanjutkan jabatannya apabila memang ada sebuah keputusan tertentu yang mengaturnya. "Plt tidak akan terhenti sampai ada keputusan baru. Tidak akan mungkin stagnan," tukasnya. Sementara itu, terkait tidak adanya latar belakang seorang Jaksa di calon pimpinan KPK, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu membantah bahwa hal tersebut dijadikan celah untuk melakukan penundaan. Dia juga membantah bahwa Fraksi Golkar juga menjadi salah satu fraksi yang menjadikan tidak adanya latar belakang seorang Jaksa menjadi cara untuk menghambat rangkaian kegiatan pemilihan calon pimpinan KPK. "Golkar mempersulit? Unsur mempersulitnya di mana ya. Kami mengartikan harusnya ada unsur kejaksaan. Saya minta untuk mengkaji dan menganalisa substansi undang-undang secara mendalam. Saya memahami masukan dari pihak-pihak yang kontra," ujarnya.