MA menangkan kubu Ical, Yusril minta Menkum HAM tak ragu cabut SK

"Makin cepat makin baik seperti slogan JK," kata Yusril.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
MA menangkan kubu Ical, Yusril minta Menkum HAM tak ragu cabut SK
Yusril. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical). Kuasa Hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menegaskan lewat putusan MA itu, Menkum HAM Yasonna Laoly, harus segera mencabut SK yang menetapkan Golkar Kubu Agung Laksono sebagai pengurus partai beringin yang sah. "Kewajiban Yasonna untuk menerbitkan SK baru men-sahkan permohonan DPP Golkar Munas Bali melalui SK juga atas permohonan yang diajukan tanggal 5 Desember 2014 yang hingga kini belum pernah ditindaklanjuti Menkum HAM," kata Yusril dalam siaran persnya, Kamis (22/10). Dia berharap agar Yasonna Laoly tidak mengulur waktu terlalu lama menerbitkan SK bagi Golkar kubu Ical. Walaupun, sedianya ada waktu 90 hari semenjak putusan ditetapkan. "Yasonna tidak perlu ragu dan berlama-lama menunggu waktu 90 hari untuk melaksanakan putusan kasasi. 'Makin cepat makin baik' seperti slogan JK. Langkah cepat itu juga akan memulihkan citra Kemenkum HAM yang selama ini dianggap kurang obyektif dalam mengesahkan DPP Golkar yang dulu sama-sama dimohon baik oleh Munas Bali maupun Munas Ancol," ujarnya. Apabila nantinya Menkum HAM telah mencabut SK kepengurusan Munas Ancol dan menerbitkan SK bagi Munas Bali, maka, kata dia, Munas Ancol tak bisa menggugat SK Munas Bali itu. Sebab, Munas Ancol telah kalah di MA. "Tidak ada pihak yang punya legal standing untuk kembali menggugat Yasonna ke PTUN jika dia mencabut SK pengesahan kubu Munas Ancol dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan kubu munas Bali," ujarnya. "Kubu Munas Ancol juga tidak punya legal standing untuk menggugat Yasonna karena mereka jelas telah dikalahkan MA dalam putusan tingkat kasasi," tambahnya.

Rekomendasi